Home / Headline / Bendera Start Untuk 3 Paslon Perseorangan

Bendera Start Untuk 3 Paslon Perseorangan

Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa  (kanan) didampingi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Fakfak, Hasanudin Rettob
Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa (kanan) didampingi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Fakfak, Hasanudin Rettob (dok IF)

INFOFAKFAK.COM, FAKFAK_  Dari 5 pasangan calon yang memilih jalur perseorangan, dan sudah terpublikasi selama ini, hanya 3 pasang calon yang dinyatakan KPU untuk bisa memasuki etape berikutnya, yakni verifikasi administrasi. Keputusan KPU Fakfak, merupakan bendera start bagi 3 pasangan calon, untuk melaju ke etape berikutnya.

3 pasangan calon yang lolos tersebut, yakni pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dengan akronim UTAYOH, pasangan Donatus Nimbitkendik dan H. Mustaghfirin atau DOAMU, dan pasangan Abdul Rahim Fatamasya dan Jeferson Jimi Liunsanda atau RAJA.

Sementara itu, pasangan Soleman Uswanas dan Hermanus Keryanto atau SUCI, tidak menyerahkan syarat dukungan kepada KPU hingga batas akhir, yakni Minggu, 23 Peberuari 2020, pukul 23.59 WIT. Sehingga pasangan SUCI dinyatakan dalam Silon, Batal Menyerahkan.

Sementara itu, pasangan Cyrillus Adopak dan Peggi Patrisia Patipi atau CEPAT, akhirnya juga tidak dapat melewati penelitian administrasi yang merupakan tahap awal, dari serangkaian tahapan untuk bisa maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Fakfak pada Pilkada 2020 ini.

KPU Fakfak, akhirnya mengembalikan berkas syarat dukungan pasangan CEPAT lantaran belum memenuhi syarat sesuai aturan.

Secara sederhana, Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa mengatakan, “Setelah kami teliti data berkas dengan data pada Silon, ternyata penyebaran syarat dukungan bagi pasangan CEPAT, hanya pada 1 distrik saja, dari yang seharusnya menyebar di 9 distrik,” ujar Dekry.

 

Adakah peluang bagi CEPAT?

Mengenai peluang bagi pasangan CEPAT agar bisa masuk dalam tahapan berikutnya, Ketua KPU Fakfak tak menampik bahwa, peluang itu masih ada. Yakni menolak keputusan KPU dengan membuat pengaduan kepada Bawaslu.

“Siapapun tentu punya hak untuk membuat pengaduan ke Bawaslu, bila merasa dirugikan oleh keputusan KPU. Tentu itu menjadi ranah Bawaslu untuk menjelaskan,” ujar Dekry.

 

Masih ada tahapan lagi.

Ketiga pasangan calon yang telah lolos penelitian dokumen ini, masih harus melewati setidaknya 2 tahapan berikutnya, yaitu verifikasi administrasi yang akan dilakukan pada 27 Pebruari hingga 25 Maret 2020 dan verifikasi faktual yang akan dilakukan pada 26 Maret sampai 15 April 2020.

Dijelaskan oleh Dekry, bahwa pada tahapan verifikasi administrasi, akan diketahui adanya dukungan ganda. Sehingga, KPU bersama Bawaslu, tim dari pasangan, akan melanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual, dengan menemui langsung pemilik KTP, untuk menentukan kepada siapa dukungannya diberikan.

“Pada verifikasi faktual, kami turun langsung ke pemilik KTP dengan sistem sensus penduduk,” ujar Dekry.

Dan, tahapan berikutnya adalah rekapitulasi, yakni rekapitulasi di tingkat PPD dan di tingkat kabupaten.

“Untuk rekapitulasi di tingkat PPD, jandwalnya pada 16 – 22 April 2020, sedangkan tahapan di tingkat KPU Kabupaten, jadwalnya pada 23-24 April 2020. Jika pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat hingga tahapan ini, maka mereka bisa mencalonkan diri  sebagai calon bupati dan calon wakil bupati pada Pilkada 2020,” pungkas Dekry. (wahyu hidayat)

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Adian Napitapulu : Sampai Saat Ini Belum Ada Bacawapres Pendamping Ganjar

  Penulis : Jojie G Matitaputty INFOFAKFAK.COM_ Adian Napitapulu Wakil Ketua Koordinator Tim Relawan Pemenang ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *