Home / Headline / Eks CPNS Formasi 2018 Ke Kejaksaan, Ini Statemen Ketua Komisi I DPRD Fakfak

Eks CPNS Formasi 2018 Ke Kejaksaan, Ini Statemen Ketua Komisi I DPRD Fakfak

Para eks peserta tes CPNS formasi 2018 saat diterima oleh Kasi Intel Kejari Fakfak, Pirly M Momongan, S.H. (Foto IF)

Reporter : Wahyu Hidayat
INFOFAKFAK.COM, FAKFAK_ Perjuangan para eks CPNS formasi 2018, untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya,  nampaknya masih panjang.

Setelah mengunjungi Kantor BKD Kabupaten Fakfak pada Kamis, 18 Maret 2021 lalu dan belum menemukan jawaban yang diinginkan, langkah mereka akhirnya  menuju Kejaksaan Negeri Fakfak, untuk mengadukan masalah mereka.

Hari itu, Kajari Fakfak, Anton Afirullah, S.H., M.H. menyampaikan, “Silakan menyampaikan pengaduan. Kami akan terima dulu, akan kami pelajari lebih dulu, apakah bisa kami tindaklanjuti atau tidak. Karena kami masih memerlukan data dukung untuk melanjutkan,”

Terkait pengaduan ini, Sabtu, 20 Maret 2021, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Fakfak, Murdono memberikan pendapatnya, bahwa masalah pengadaduan hasil tes cpns 2018 ke kejaksaan itu sah sah saja, kalau memang para pencaker merasa dicurangi atau didzolimi.

“Sebaiknya semua pihak duduk bersama dan menyampaikan secara jujur dan jelas permasalahan yang ada, agar masalah ini segera terselesaikan dengan baik. Jangan sampai masalah ini berkepanjangan tak tentu ujungnya,” ujar Murdono. “Semoga pencaker juga memiliki data yang valid sebagai pembanding,” lanjutnya.

Menurutnya, DPRD Kabupaten Fakfak pernah memediasi masalah ini, namun belum memperoleh titik terang.

Sedangkan dari kacamata hukum, Paulus Sirwitubun, pegiat hukum di Fakfak memberikan tiga opsi kepada para pencaker.

“Menurut saya, ada tiga opsi yang bisa mereka lakukan. Pertama, mereka melayangkan somasi kepada panitia, agar panitia memberikan penjelasan dengan baik. Kedua, jika ada indikasi atau dugaan pemalsuan dokumen, maka bisa diajukan ke ranah hukum melalui Kepolisian. Ketiga, mereka juga bisa mengambil langkah hukum untuk menggugurkan hasil tes tersebut melalui gugatan di PTUN,” kata Paulus.

Kelulusan hanya berdasar kebijakan pimpinan?

Eks CPNS Formasi 2018, mengaku telah mengantongi berkas yang valid, sehingga berkeyakinan bahwa, hasil tes CPNS yang telah diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak itu, terdapat indikasi kuat adanya kecurangan dan itu menyebabkan mereka kehilangan hak-haknya.

“Panitia CPNS tidak pernah memberikan data riil tentang CPNS. Ibu Kepala BKD hanya menyampaikan, kelulusan mereka hanya berdasarkan kebijakan pimpinan. Dan kami menanyakan, kebijakan pimpinan ini pimpinan siapa, tapi tidak ada jawaban,” ucap Nuryati Kuman, seorang apoteker yang mengaku menempati peringkat pertama namun justru digantikan oleh peringkat dibawahnya.

Menurutnya, untuk bisa dinyatakan lulus sudah ada kriteria yang jelas dan bisa dilihat di website BKD bahwa, kelulusan berdasarkan peringkat dengan nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Menurut Nuryati Kuman, yang lulus berdasarkan “kebijakan pimpinan” sebanyak 150an orang. Sedangkan yang lulus murni berdasarkan peringkat, lebih kurang 200 orang. ***

 

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

KAMPANYE TERBATAS KELUARGA FLOBAMORA DAN SOLATA, GANI BAUW : KOLABORASI 13 PARPOL SIAP KAWAL PROGRAM UTAYOH JILID 2.

  Reporter: Amrin Landupa INFOFAKFAK.COM_ Koalisi Fakfak Bersinar atau KFB, yang didalamnya terdapat 13 partai ...

One comment

  1. Menurut Nuryati Kuman, yang lulus berdasarkan “kebijakan pimpinan” sebanyak 150an orang. Sedangkan yang lulus murni berdasarkan peringkat, lebih kurang 200 orang. ***

     Nutyati kuman, ibu ko tra salah bicara ini k..
    Yang lulus berdasarkan peringkat kurang lebih 200 orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *