
Pewarta: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Kurang dari sepekan setelah peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi, Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Fakfak berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Kampung Kapartutin, Jalan Yos Sudarso, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau silver dengan Nomor Polisi PB 2758 FE yang diparkir di depan rumah korban. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidum Satreskrim Polres Fakfak yang dipimpin Kanit Tipidum IPTU Damin Adi, S.H., segera melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/V/2026/SPKT/Polres Fakfak/Polda Papua Barat tertanggal 28 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan yang diduga milik korban. Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil menemukan sepeda motor yang hilang sekaligus mengamankan seorang pria berinisial BJSB alias R (20) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan satu buah obeng yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengambil kendaraan dengan cara membuka bagian penutup sepeda motor dan menyambungkan kabel menggunakan alat tertentu sehingga kendaraan dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci asli.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Fakfak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk mendukung proses hukum berikutnya.
Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Arif U. Rumra mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polres Fakfak dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan warga secara cepat dan profesional.
” Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Dalam kasus ini, kendaraan korban berhasil ditemukan dan terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Arif U. Rumra.
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat segera terungkap.
” Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mendukung upaya penegakan hukum serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Fakfak,” ujarnya.
Polres Fakfak juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, termasuk dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan yang diparkir. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Fakfak.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak