Breaking News
Home / Fakfak News / Ekonomi / Sidang AMDAL Sawit 15.960 Hektare, Pemkab Fakfak Tegaskan Investasi Wajib Lindungi Hutan dan Hak Masyarakat Adat

Sidang AMDAL Sawit 15.960 Hektare, Pemkab Fakfak Tegaskan Investasi Wajib Lindungi Hutan dan Hak Masyarakat Adat

Sidang AMDAL rencana perkebunan sawit PT STM Agro Energi seluas 15.960 hektare di Fakfak menegaskan pentingnya keseimbangan antara investasi, perlindungan hutan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Kamis, 9 Juli 2026.

 

Reporter: Sri Mariati

INFOFAKFAK.COM, – Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan tidak akan mengorbankan kelestarian lingkungan maupun hak-hak masyarakat adat demi masuknya investasi. Sikap tersebut disampaikan dalam Sidang Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang membahas dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) untuk rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 15.960,532 hektare milik PT STM Agro Energi di Distrik Tomage dan Distrik Bomberay, Kabupaten Fakfak, Kamis 9 Juli 2026.

Sidang dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak sekaligus Ketua Komisi Penilai AMDAL, Liza Neirasari, S.T., M.T. Forum tersebut menjadi tahapan penting sebelum perusahaan memperoleh Persetujuan Lingkungan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

Dalam sambutannya, Liza menegaskan bahwa sidang AMDAL merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap rencana investasi telah mengkaji secara menyeluruh seluruh potensi dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

“Sidang AMDAL ini merupakan benteng pertahanan lingkungan kita. Kita tidak menolak investasi, tetapi kita menolak investasi yang merusak masa depan ekologi dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat Fakfak,” tegas Liza.

Ia menjelaskan, penyusunan dokumen AMDAL merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan untuk menyusun dokumen AMDAL dan memperoleh Persetujuan Lingkungan sebelum beroperasi.

Menurut Liza, dokumen AMDAL PT STM Agro Energi telah melalui tahapan penapisan, pemeriksaan administrasi, serta evaluasi melalui sistem AMDAL.net. Hasilnya, dokumen tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi sehingga dapat dibahas dalam Sidang Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Fakfak.

Dalam arahannya kepada Tim Teknis dan para pakar, Liza meminta proses penilaian dilakukan secara objektif, independen, dan berbasis kajian ilmiah. Seluruh aspek lingkungan harus ditelaah secara komprehensif, mulai dari kondisi hidrologi, perubahan bentang alam, potensi erosi, pengelolaan limbah domestik maupun limbah B3, hingga perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) seluas sekitar 1.069 hektare yang berada di dalam area rencana pembangunan.

Selain aspek lingkungan, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat juga menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Fakfak. Seluruh hasil konsultasi publik dan proses sosialisasi adat, kata Liza, wajib terakomodasi dalam dokumen AMDAL.

Ia menegaskan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC) harus diterapkan secara penuh melalui kesepakatan yang sah, adil, transparan, dan diakui oleh lembaga adat. Aspirasi para pemilik hak ulayat dari marga-marga di Distrik Tomage maupun Distrik Bomberay juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam dokumen RKL-RPL.

Komisi Penilai AMDAL juga meminta perusahaan memberikan kepastian mengenai manfaat ekonomi yang akan diterima masyarakat. Dokumen pengelolaan lingkungan harus memuat komitmen yang jelas terkait penyerapan tenaga kerja lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP), beserta program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Selain itu, pelaksanaan skema kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku juga diminta dipastikan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.

Liza menegaskan, Pemerintah Kabupaten Fakfak pada prinsipnya mendukung investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat lokal.

Menurutnya, dokumen AMDAL yang disusun secara komprehensif akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan, evaluasi, dan audit lingkungan selama kegiatan perusahaan berlangsung.

Di akhir sidang, Liza mengajak seluruh peserta, mulai dari instansi teknis, akademisi, pakar, hingga perwakilan masyarakat adat, memberikan masukan yang objektif demi penyempurnaan dokumen AMDAL. Sementara kepada PT STM Agro Energi selaku pemrakarsa, seluruh kritik, saran, dan rekomendasi diminta menjadi bahan perbaikan sebelum proses berikutnya dilanjutkan.

Melalui proses penilaian AMDAL tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak berharap investasi yang akan dikembangkan benar-benar memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan, menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, menghormati hak-hak masyarakat adat, serta memberikan manfaat ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat di Distrik Tomage dan Distrik Bomberay.***

About Amrin Bro

Check Also

Vonis Korupsi Dana ADiK Dibacakan, Rusmiati 3 Tahun Penjara, Mansur Ali 1,5 Tahun

  Pewarta: Sri Mariati MANOKWARI, – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *