Breaking News
Home / Fakfak News / Kasus Korupsi Uang Saku ADiK: Sidang Tuntutan Digelar Daring di PN Manokwari

Kasus Korupsi Uang Saku ADiK: Sidang Tuntutan Digelar Daring di PN Manokwari

 

Pewarta: Amryn Landupa

INFOFAKFAK.COM, – MANOKWARI – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Uang Saku Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023, 2024, serta Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2025 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Manokwari, Jumat 19 Juni 2026. Sidang kali ini berlangsung secara daring dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dua terdakwa dalam perkara ini masing-masing berinisial MA selaku Kepala Bidang Dikmen pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak periode 2023–2025, serta R yang merupakan staf pada bidang yang sama. Keduanya mengikuti persidangan dari lokasi berbeda, yakni MA dari Lapas Kelas IIB Manokwari dan R dari Lapas Perempuan Kelas III Manokwari.

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa didampingi penasihat hukum Munajir Kaimudin, S.H. yang turut hadir secara daring dari Fakfak. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Decyana Caprina, S.H., M.H., Maryo Sapulete, S.H., dan Riyad Fauzura, S.H. membacakan surat tuntutan dari ruang sidang online Kejaksaan Negeri Fakfak.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman Epy Lazarus Ramandey, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Maryo Sapulete, S.H., menyampaikan bahwa persidangan secara daring dipilih untuk menjaga efektivitas dan efisiensi pelaksanaan persidangan, khususnya dalam penggunaan anggaran serta mobilisasi para pihak.

Menurutnya, mekanisme ini tetap mengedepankan kelancaran proses penegakan hukum tanpa mengurangi substansi persidangan, sekaligus sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

“Persidangan daring dipilih sebagai solusi yang tetap menjamin kelancaran proses penegakan hukum di tengah keterbatasan anggaran, sekaligus mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujarnya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan selama satu minggu. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 25 Juni 2026 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.***

About Amrin Bro

Check Also

MRP Papua Barat Perkuat Kelembagaan Adat, Serahkan Laptop dan Printer untuk Dewan Adat Fakfak

  Reporter: Amryn Landupa INFOFAKFAK.COM, – Mengawali kegiatan Reses II Tahun 2026, Ketua Pokja Adat ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *