
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Pemerintah Kabupaten Fakfak akan menerapkan sistem evaluasi kinerja secara berkala bagi pejabat Eselon II, III, dan IV sebagai bagian dari penerapan manajemen talenta di lingkungan birokrasi. Kebijakan tersebut merupakan hasil konsultasi Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyepakati bahwa evaluasi kinerja dan pergeseran jabatan dapat dilakukan setiap enam bulan.
Komitmen itu disampaikan Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, saat memberikan Arahan dalam peluncuran (launching) aplikasi SI CESA di RSUD Fakfak. Menurutnya, evaluasi secara berkala diperlukan untuk memastikan setiap jabatan yang dipegang oleh aparatur yang produktif, dan memiliki komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan program-program pemerintah daerah.
“Dari hasil diskusi dengan BKN Pusat, evaluasi kinerja pejabat bisa dilakukan per enam bulan. Komitmen kita jelas, pejabat Eselon II, III dan IV yang tidak produktif akan langsung kita ganti,” ujar Bupati Samaun di hadapan pimpinan OPD dan unsur Forkopimda.
Selain penekanan pada evaluasi kinerja, Bupati juga mengingatkan pentingnya membangun budaya kerja yang disiplin dan responsif di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Ia meminta setiap pekerjaan diselesaikan tepat waktu dan tidak dibiarkan menumpuk agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
“Coba perhatikan pekerjaan kita sehari-hari. Jangan suka menggantungkan pekerjaan hingga akhirnya menumpuk di atas meja ruang kerja. Jika ada hal penting, langsung selesaikan hari itu juga. Kita harus punya ritme kerja yang responsif dan tidak menunda-nunda pekerjaan kita,” pesannya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menjelaskan kebijakan pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN tahun ini yang dilakukan selama enam bulan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap berkurangnya alokasi anggaran transfer dari pemerintah pusat, sekaligus untuk memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dapat dibayar secara penuh tanpa rasionalisasi.
“Untuk menyelamatkan semua pihak, saya harus mengambil keputusan ini. TPP kita bayar enam bulan agar gaji teman-teman PPPK tetap aman. Jika kemampuan anggaran daerah meningkat pada tahun depan, pembayaran TPP akan kembali disesuaikan seperti yang telah kami rencanakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak hanya melakukan penyesuaian belanja, tetapi juga terus berupaya memperjuangkan peningkatan dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui berbagai skema pendanaan.
“Kami terus berupaya mencari peningkatan anggaran, baik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), maupun sumber-sumber pendanaan lainnya. Tidak ada peluang yang kami tinggalkan. Semua jalur kami berupaya untuk memperjuangkan tambahan anggaran bagi Kabupaten Fakfak,” lanjutnya.
Selain memperjuangkan tambahan anggaran, Pemerintah Kabupaten Fakfak juga terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan penyediaan pajak wajib di berbagai sektor, seperti rumah kontrakan, kabel televisi, rumah makan, serta sektor-sektor potensial lainnya.
Untuk mendukung langkah-langkah tersebut, Pemkab Fakfak akan bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan penyisiran di lokasi pengisian bahan bakar minyak (BBM) sebagai bagian dari penertiban kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
“Kita akan bekerja sama dengan Satlantas melakukan penyisiran di tempat pengisian BBM. Bayangkan, kendaraan dinas saja ada lebih dari 1.000 unit yang belum membayar pajak, apalagi kendaraan lainnya. Sektor yang harus kita jangkau ini masih sangat banyak agar PAD bisa meningkat maksimal,” tegas Bupati Samaun Dahlan.
Bupati berharap berbagai langkah tersebut, mulai dari manajemen penerapan talenta, penguatan disiplin ASN, penyesuaian kebijakan fiskal, hingga optimalisasi pendapatan daerah, dapat memperkuat kinerja kinerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Fakfak. Pemkab Fakfak juga akan mengoordinasikan hasil konsultasi dengan BKN melalui mekanisme evaluasi kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak