
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak melalui Kelompok Khusus menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pendapat akhir tersebut disampaikan Ketua Kelompok Khusus DPRK Fakfak, Fabianus Valentinus Kabes, dalam Rapat Paripurna Keenam DPRK Fakfak Masa Sidang II, Rapat Pleno Keempat, Selasa 21 Juli 2026.
Dalam laporannya, Kelompok Khusus menegaskan bahwa pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Pembahasan tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan menjadi instrumen evaluasi terhadap capaian kinerja, efektivitas pelaksanaan program, pengelolaan keuangan daerah, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Setelah mencermati dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025, mendengarkan penjelasan Bupati, melakukan rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD), serta memperhatikan jawaban pemerintah atas pandangan umum DPRK, Kelompok Khusus memberikan apresiasi atas berbagai capaian pembangunan yang telah diraih Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Namun demikian, DPRK menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian serius agar penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Salah satu perhatian utama DPRK adalah pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Kelompok Khusus menegaskan bahwa tingginya penyerapan anggaran harus diikuti dengan penyelesaian output kegiatan serta manfaat nyata yang dapat dirasakan masyarakat. Keberhasilan pengelolaan Dana Otsus tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari tercapainya target kinerja, kualitas hasil pekerjaan, serta dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kelompok Khusus juga menyoroti masih adanya persoalan administrasi kepemilikan lahan yang menghambat pelaksanaan sejumlah program pembangunan. Menurut DPRK, persoalan legalitas lahan seharusnya telah diselesaikan sejak tahap perencanaan dan penetapan lokasi kegiatan sebelum penganggaran dilakukan. Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan kualitas perencanaan, koordinasi antarperangkat daerah, serta manajemen pelaksanaan program yang dibiayai melalui Dana Otsus.
Selain itu, DPRK meminta Pemerintah Kabupaten Fakfak meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Otsus dengan menyampaikan laporan realisasi anggaran beserta capaian kinerja secara berkala kepada DPRK. Setiap OPD juga diminta memperkuat kualitas perencanaan agar keterlambatan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi menimbulkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dapat diminimalkan.
Dalam catatannya, Kelompok Khusus meminta pemerintah daerah meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua, pembangunan infrastruktur dasar, perlindungan dan pemberdayaan OAP, serta kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi.
Kelompok Khusus juga menegaskan bahwa seluruh OPD penerima Dana Otsus wajib menyampaikan laporan kepada DPRK mengenai besaran pagu anggaran, dokumen perencanaan, rincian penggunaan anggaran, lokasi pelaksanaan, kelompok penerima manfaat, hingga indikator capaian kinerja. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat fungsi pengawasan DPRK terhadap pengelolaan Dana Otsus.
Selain itu, seluruh program Dana Otsus diharapkan disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dengan memprioritaskan peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua, pembangunan jalan kampung, penyediaan air bersih, rumah layak huni, serta peningkatan kualitas puskesmas dan sekolah.
Kelompok Khusus turut menyoroti persoalan pembayaran ganti rugi atas pengambilan material di kawasan tanah adat Tambangber Krebot Tarponat yang digunakan sebagai sumber material pembangunan jalan reklamasi dari Pasar Tambaruni hingga Jembatan Perikanan. DPRK meminta pemerintah daerah segera melakukan verifikasi dan validasi secara terbuka dengan melibatkan pemilik hak ulayat, tokoh adat, pemerintah kampung, pemerintah distrik, serta lembaga adat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan tidak menimbulkan sengketa baru.
Sebagai bagian dari rekomendasinya, Kelompok Khusus meminta pemerintah daerah mengalokasikan Dana Otsus untuk membiayai program pelatihan, sertifikasi, dan perekrutan tenaga pengamanan (security) dari kalangan Orang Asli Papua dengan memberikan prioritas kepada anak-anak asli Suku Mbaham Matta sebagai masyarakat adat pemilik hak ulayat di wilayah investasi.
Menurut DPRK, rekomendasi tersebut penting mengingat dalam waktu dekat sejumlah investasi dan perusahaan akan mulai beroperasi di Kabupaten Fakfak sehingga masyarakat adat setempat harus memperoleh manfaat ekonomi secara langsung melalui kesempatan kerja.
Kelompok Khusus juga meminta Bupati Fakfak segera merealisasikan program unggulan “Fakfak Mengalir” secara nyata dan terukur. Penyediaan air bersih dinilai sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang harus menjadi prioritas pembangunan, terutama bagi warga Kelurahan Fakfak Selatan, khususnya RT 002 dan RT 003, yang hingga kini masih mengalami keterbatasan akses air bersih.
Selain itu, DPRK meminta Bupati dan Wakil Bupati mengambil langkah konkret dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) terhadap masyarakat adat yang terdampak kegiatan perusahaan. Kewajiban tersebut meliputi dukungan pembiayaan pendidikan bagi anak-anak masyarakat adat, penyelesaian hak-hak masyarakat adat atas kompensasi pemanfaatan wilayah adat, serta pelaksanaan kemitraan yang berkeadilan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat.
Berdasarkan seluruh rangkaian pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berbagai masukan dan penyempurnaan terhadap substansi rancangan peraturan daerah, Kelompok Khusus DPRK Fakfak akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui pendapat akhir tersebut, Kelompok Khusus berharap seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, kualitas pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak