
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Fraksi Amanat Bintang Sejahtera DPR Kabupaten Fakfak menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Sidang Kedua Tahun 2026 DPRK Fakfak melalui penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Amanat Bintang Sejahtera yang dibacakan oleh Erni Fajar Wa Ode, S.Ak, selaku pelapor fraksi. Selasa, 21 Juli 2026.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Amanat Bintang Sejahtera memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak atas kerja keras dan komitmen dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Fraksi menilai, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Namun demikian, Fraksi Amanat Bintang Sejahtera memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi menyoroti masih adanya anggaran yang belum terserap secara optimal. Menurut fraksi, setiap rupiah anggaran yang tidak terserap menunjukkan adanya program pelayanan publik yang belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Fakfak diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tingkat realisasi anggaran rendah, mengidentifikasi penyebab terjadinya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta menyiapkan langkah strategis agar persoalan tersebut tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, Fraksi Amanat Bintang Sejahtera juga memberikan perhatian terhadap saldo akhir kas Pemerintah Daerah per 31 Desember 2025 yang mencapai lebih dari seratus miliar rupiah.
Fraksi berpandangan bahwa saldo tersebut merupakan potensi fiskal yang harus dimanfaatkan secara produktif, bukan hanya menjadi dana mengendap. Pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkannya melalui penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), peningkatan investasi daerah, pengembangan sektor perikanan, pertanian, perdagangan, pariwisata, serta pemberdayaan UMKM untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi Amanat Bintang Sejahtera juga menyoroti persoalan konektivitas transportasi laut di Kabupaten Fakfak yang hingga kini masih menjadi tantangan bagi masyarakat.
Sebagai wilayah pesisir dan kepulauan, transportasi laut dinilai menjadi urat nadi perekonomian daerah. Keterbatasan akses transportasi laut menuju wilayah strategis seperti Kota Sorong hingga Jayapura berdampak terhadap mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, pelayanan pendidikan, kesehatan, perdagangan, pariwisata, serta investasi.
Atas kondisi tersebut, fraksi merekomendasikan agar peningkatan konektivitas transportasi laut menjadi salah satu agenda prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Dalam bidang ketertiban umum dan ekonomi masyarakat, Fraksi Amanat Bintang Sejahtera meminta Pemerintah Daerah segera melakukan penataan Pasar Thumburuni, khususnya area lantai II, serta Pasar Kelapa Dua.
Fraksi menilai kawasan perdagangan tersebut harus kembali difungsikan secara optimal sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang aman, nyaman, dan tertib.
Pemerintah daerah juga diminta memberikan perhatian terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta memastikan pasar menjadi ruang ekonomi rakyat yang produktif.
Selain itu, fraksi mengingatkan agar seluruh aset daerah yang telah dibangun menggunakan anggaran publik segera difungsikan.
Fraksi merekomendasikan agar fasilitas pintu masuk Pasar Tanjung Wagom dan Pasar Dulan Pokpok segera dioperasikan sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung aktivitas perdagangan.
Pengoperasian fasilitas tersebut juga harus dibarengi dengan peningkatan infrastruktur pendukung, khususnya perbaikan akses jalan menuju kawasan pasar agar aktivitas pedagang, pembeli, dan distribusi barang dapat berjalan lebih baik.
Fraksi Amanat Bintang Sejahtera turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak atas keberhasilan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Menurut fraksi, capaian tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Meski demikian, fraksi menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari capaian administrasi keuangan, tetapi juga harus terlihat dari peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Daerah diminta melakukan evaluasi pertumbuhan ekonomi secara berkala melalui berbagai indikator, seperti pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), peningkatan PAD, investasi, penyerapan tenaga kerja, tingkat kemiskinan, pengangguran, inflasi, perkembangan sektor unggulan, serta kontribusi UMKM terhadap perekonomian daerah.
Berdasarkan seluruh proses pembahasan, penjelasan Pemerintah Daerah, hasil pembahasan Badan Anggaran DPRK Fakfak, serta berbagai catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan, Fraksi Amanat Bintang Sejahtera DPRK Fakfak menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Fakfak dan ditindaklanjuti secara konsisten sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Fakfak.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak