
Fakfak_ EP, Kepala Kampung Perwasak, Distrik Fakfak Barat, Kabupaten Fakfak, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak, Rabu (01/11) Sore. EP diduga melakukan tindak pidana korupsi dana kampung tahun anggaran 2015 dan 2016 lebih kurang 400 juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Rilke Jeffry Huwae, SH. MH. menjelaskan bahwa, dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan kerugian negara sebesar 400 juta lebih.
“Kami hari ini melakukan tindakan hukum dengan menahan saudara EP, Kepala Kampung Perwasak di LP Fakfak. EP diduga merugikan negara sebesar 400 juta lebih, dan ini masih bisa bertambah,” jelas Kajari.
Kajari berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi para kepala kampung untuk lebih hati-hati dalam mengelola dana kampung.
“Dana kampung itu diperuntukkan bagi peningkatan taraf kehidupan masyarakat kampung. Itu merupakan uang rakyat. Untuk itu, jangan sampai dipergunakan untuk hal hal yang diluar peruntukannya,” harap Kajari.
Sementara itu, EP kepada wartawan menyatakan ikhlas menerima konsekwensi perbuatannya. Bahkan, EP menghimbau kepada para kepala kampung agar jangan bertindak yang merugikan seperti dirinya.
“Saya menerima keputusan kejaksaan. Ini adalah konsekwensi sebagai pemimpin, sebagai Kepala Kampung. Untuk itu saya himbau kepada para kepala kampung, agar jangan seperti saya,” kata EP.
EP langsung ditetapkan untuk ditahan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Saat itu, seorang pengacara, La Iriani datang ke kejaksaan. Mungkin La Iriani datang untuk mendampingi EP. EP diantar menuju LP Fakfak dengan menumpang mobil tahanan Kejari Fakfak.
Hampir bersamaan dengan ditahannya EP, Saleh Siknun, politisi dari PDI Perjuangan juga mendatangi kejaksaan. Informasinya, Saleh Siknun diminta keterangannya masih terkait kasus EP. Saleh Siknun diinformasikan sebagai pihak yang menyuplai semen kepada EP dan hingga kini belum dibayar. (wah)