
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.112.678.226,35 dari penanganan kasus tindak pidana korupsi selama periode Januari hingga Agustus 2026.
Capaian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Toman EL Ramandey, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejari Fakfak, Rabu, 2 September 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia (Harlah) ke-81.
Konferensi pers tersebut melibatkan jajaran Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari Fakfak serta perwakilan manajemen Bank BNI Cabang Fakfak.
Dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Fakfak mencatat lima perkara dalam tahap penyelidikan, satu perkara penyidikan, satu perkara prapenuntutan, tiga perkara pemanggilan dan empat perkara pada tahap eksekusi.
Dari rangkaian penanganan perkara tersebut, Pidsus mencatat penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.112.678.226,35.
Sementara melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), tercatat nilai pemulihan keuangan negara sebesar Rp5.454.325.302. Dari jumlah tersebut, nilai yang telah terealisasi atau terbayarkan sebesar Rp59.875.652.
Dana yang berasal dari pemulihan kerugian keuangan negara maupun pengembalian aset tersebut dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Fakfak pada Bank BNI.
Kajari Fakfak Toman EL Ramandey mengatakan penitipan melalui rekening tersebut dilakukan untuk memastikan dana yang berkaitan dengan penanganan perkara dicatat dan dikelola sesuai mekanisme yang berlaku.
“Uang negara yang terselamatkan dari penanganan perkara ini kami titipkan secara resmi di rekening RPL Kejari Fakfak melalui Bank BNI. Penyerahan dan publikasi ini kami lakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa seluruh dana titipan negara dikelola secara aman dan akuntabel,” ungkapnya.
Di luar penanganan perkara pidana korupsi, Kejari Fakfak juga mencatat sejumlah kegiatan dan penanganan perkara di masing-masing seksi selama Januari hingga Agustus 2026.
Seksi Intelijen melaksanakan satu kegiatan operasi intelijen berupa penyelidikan dan penggalangan, satu kegiatan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem), satu kegiatan kampanye antikorupsi serta satu kegiatan penerangan hukum.
Dalam bidang edukasi hukum, Seksi Intelijen melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah sebanyak dua kegiatan dan Jaksa Menyapa melalui kolaborasi dengan LPP RRI sebanyak tiga kegiatan.
Pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), tercatat 51 perkara pada tahap prapenuntutan, 35 perkara pada tahap penyelesaian dan 49 perkara yang telah dieksekusi setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Untuk menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice (RJ), belum ada perkara yang direalisasikan selama Januari hingga Agustus 2026.
Sementara itu, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan tiga kegiatan bantuan hukum nonlitigasi, tiga kegiatan pendampingan hukum dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), 32 layanan hukum gratis serta 12 layanan konsultasi melalui portal Halo JPN.
Datun juga melakukan pendampingan pengolahan dan tata kelola dana desa pada empat kampung.
Pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Fakfak memproses pengembalian barang bukti perkara kepada pemilik atau pihak yang berhak berdasarkan keputusan pengadilan.
Seksi tersebut juga melakukan pemusnahan barang bukti yang telah dirampas untuk penyimpanan, antara lain pakaian hasil kejahatan, minuman keras (miras), ganja, sabu-sabu dan barang bukti tindak pidana lainnya.
Kajari Fakfak Toman EL Ramandey menegaskan Kejari Fakfak akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Jajaran Kejari Fakfak, kata Toman, berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Fakfak.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak