Home / Fakfak News / Dari 2 Perkara, Kejari Fakfak Selamatkan Rp776,9 Juta Uang Negara

Dari 2 Perkara, Kejari Fakfak Selamatkan Rp776,9 Juta Uang Negara

Konferensi pers kemudian ditutup dengan penunjukan barang bukti uang secara simbolis oleh Kajari Fakfak Toman E. L Ramandey, SH, MH, bersama jajaran Pidsus dan didampingi perwakilan BNI. Rabu, 2 September 2026.

 

Reporter: Amryn Landupa

INFOFAKFAK.COM, – Kejaksaan Negeri Fakfak mengungkap keberhasilan menyelamatkan uang negara senilai Rp776.923.226,35 dari dua perkara yang sedang ditangani. Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman E. L Ramandey, SH, MH, dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Fakfak, Rabu, 2 September 2026.

Momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia menjadi catatan tersendiri bagi jajaran Kejari Fakfak. Uang yang berhasil diamankan tersebut kini dititipkan melalui rekening penitipan (escrow account) pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan uang yang telah berhasil diamankan sebagai bagian dari proses penanganan perkara tetap tersimpan secara aman dan dicatat selama proses hukum berlangsung.

Dua hal tersebut masing-masing berkaitan dengan pembangunan Puskesmas Fakfak Timur Tengah pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023 dan kegiatan perjalanan dinas pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2024.

Dari perkara pembangunan Puskesmas Fakfak Timur Tengah, penyidikan jaminan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp710.909.706,35. Sementara dari perkara perjalanan dinas Bappeda Fakfak, uang yang berhasil diamankan mencapai Rp66.013.520.

Tomas menjelaskan, langkah penyelamatan tersebut bukan semata-mata tentang penanganan suatu perkara, tetapi juga bagaimana uang yang diduga berkaitan dengan kerugian negara dapat dikembalikan kepada negara.

“Penegakan hukum tidak sekedar memenjarakan pelaku, melainkan bagaimana kita mengembalikan hak masyarakat yang hilang akibat korupsi,” ujarnya.

Melalui rekening penitipan BNI, dana tersebut untuk sementara diamankan hingga proses hukum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Selanjutnya, sesuai ketentuan dan keputusan pengadilan, dana tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bagi Kejari Fakfak, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Sebab, keberhasilan penanganan suatu perkara tidak hanya diukur dari proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dapat diajukan.

Dalam konferensi pers tersebut, Toman E.L Ramandey didampingi oleh para Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejaksaan Negeri Fakfak serta perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).

Konferensi pers kemudian ditutup dengan penunjukan barang bukti uang secara simbolis oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Fakfak, didampingi perwakilan BNI.

Kejaksaan memastikan Negeri Fakfak penanganan kedua perkara tersebut akan terus dikawal secara profesional, objektif, dan tuntas, dengan tetap mengedepankan upaya pemulihan kerugian negara.***

About Amrin Landupa

Check Also

Peringati Harlah ke-81, Kejari Fakfak Selamatkan Rp1,1 Miliar Keuangan Negara

  Reporter: Amryn Landupa INFOFAKFAK.COM, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *