
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mencari solusi atas penyelesaian tanah hak ulayat yang berulang kali mengganggu aktivitas akademik di Politeknik Negeri Fakfak. Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan lapangan dan rencana fasilitasi dialog antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dan pemilik hak ulayat guna mencari jalan keluar atas permasalahan yang terjadi.
Kunjungan tersebut dipimpin Anggota MRPB Willison Hegemur, ST, bersama Ketua Pansus Abdollah Baraweri, Sekretaris Pansus Irene Temongmere, serta anggota MRPB lainnya, di antaranya Fransina Hindom, Theres Ateta, dan Iluminata Fenetiruma. Kehadiran MRPB bertujuan menyerap informasi dari para pihak sekaligus menjalankan peran sebagai lembaga kultural berbasis Otonomi Khusus dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan hak masyarakat adat.
“Kehadiran kami di sini merupakan wujud perhatian dan kepedulian MRPB terhadap keberlangsungan pendidikan serta permasalahan yang terjadi di Papua, khususnya di Kabupaten Fakfak. Kami hadir tanpa menunggu prosedur administratif yang berbelit karena situasi ini mendesak terkait masa depan pendidikan anak-anak kita,” jelas Willison Hegemur. Selasa, 4 Agustus 2026.
Direktur Politeknik Negeri Fakfak Muhammad Nuh, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa pendirian kampus tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan formal melalui penyerahan tanah bersertifikat dari Pemerintah Kabupaten Fakfak kepada Kementerian. Namun, dalam pelaksanaannya kampus masih berulang kali mengalami aksi pemalangan akibat persoalan pelepasan hak ulayat yang belum terselesaikan di tingkat pemerintah daerah.
“Dampaknya sangat merugikan. Ujian dan wisuda tertunda, sementara minat calon mahasiswa ikut terdampak akibat masalah yang terus berulang. Padahal Politeknik Negeri Fakfak hadir agar anak-anak Papua dapat mengenyam pendidikan tinggi tanpa harus berkuliah ke luar daerah,” ujar Muhammad Nuh.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, akar permasalahan diduga dipicu oleh miskomunikasi serta minimnya sosialisasi mengenai batas luas kawasan kampus. Terdapat perbedaan antara rencana awal dengan luas lahan yang kemudian tercantum dalam sertifikat resmi, yang tidak mencapai target 12 hektar.
Kondisi tersebut menimbulkan anggapan di sebagian masyarakat bahwa seluruh kawasan yang direncanakan sebelumnya telah diambil alih, padahal lahan yang tidak masuk ke kawasan kampus juga tidak menimbulkan ganti rugi bagi Pemerintah Daerah.
Mengatasi permasalahan tersebut, Ketua Pansus MRPB Abdollah Baraweri mengatakan bahwa pihak Politeknik Negeri Fakfak hanya menjalankan fungsi pendidikan sehingga urusan pengadaan lahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak bersama pemilik hak ulayat.
“Kami sangat memahami bahwa pihak Politeknik hanya bertugas menyelenggarakan pendidikan dan tidak bertanggung jawab atas pengadaan tanah. Masalah ini sepenuhnya berada di ranah Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak. Oleh karena itu, MRPB akan mengambil langkah mediasi dengan Pemda agar akar masalah ini tuntas dan proses pendidikan berjalan kondusif,” kata Abdollah Baraweri.
Sementara itu, Sekretaris Pansus MRPB Irene Temongmere menegaskan bahwa persoalan utama berada pada hubungan antara pemilik hak ulayat dan Pemerintah Daerah sehingga penyelesaiannya tidak boleh dibebankan kepada pihak kampus.
“Informasi yang disampaikan Pak Direktur sangat jelas. Kesimpulannya, permasalahan utama murni antara pemilik hak ulayat dengan Pemerintah Daerah, bukan dengan pihak kampus. Pemda harus fokus menyelesaikan permasalahan ini, karena keberadaan kampus ini penting bagi masa depan pendidikan anak-anak Papua,” tegas Irene Temongmere.
Sebagai langkah lanjutan, MRPB akan memfasilitasi forum dialog yang mempertemukan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan perwakilan pemilik hak ulayat untuk membahas penyelesaian permasalahan tersebut. Selain itu, disepakati pula pengukuran ulang secara terbuka berdasarkan dokumen sertifikat yang sah guna memastikan batas wilayah sebenarnya di lapangan.
“Semua data dan masukan yang kami dapatkan hari ini akan ditelaah dan dikaji secara mendalam oleh tim untuk direkomendasikan solusi terbaiknya,” pungkas Willison Hegemur.
MRPB berkomitmen mengawali proses penyelesaian secara netral hingga tuntas. Penegasan batas lahan serta penyediaan hak-hak masyarakat adat diharapkan dapat mengakhiri aksi pemalangan sehingga aktivitas akademik di Politeknik Negeri Fakfak kembali berjalan kondusif demi mendukung pendidikan generasi muda Papua.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak