Home / Fakfak News / Ekonomi / Disperindag Fakfak Jelaskan Kendala Pengoperasian Portal di Dua Pasar

Disperindag Fakfak Jelaskan Kendala Pengoperasian Portal di Dua Pasar

Kepala Dinas Perindag Fakfak, Mohjak Rengen, S.Sos.,M.SDA., saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa 15 September 2026.

 

Reporter: Amryn Landupa

INFOFAKFAK.COM, – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Fakfak, Mohjak Rengen, S.Sos., M.SDA., menjelaskan perkembangan dan kendala pengoperasian portal otomatis di Pasar Ikan Tanjung Wagom dan Pasar Dulan Pokpok.

Penjelasan tersebut disampaikan Mohjak saat diwawancarai di ruang kerja, Selasa 15 September 2026.

Untuk portal di Pasar Ikan Tanjung Wagom, Mohjak mengatakan perangkat pada dasarnya sudah dapat berfungsi dengan baik. Namun, pengoperasiannya masih ditunda sementara sesuai Arahan Bupati Fakfak serta masukan dari DPRK Fakfak dan masyarakat.

Penundaan tersebut dilakukan karena pemerintah masih mengutamakan perbaikan jalan dan pengaspalan kawasan parkir di kawasan pasar.

Sebelum pengaspalan pekerjaan dilakukan, sensor dan perangkat portal yang terpasang di badan jalan harus terlebih dahulu dilepas untuk menghindari kerusakan selama pekerjaan berlangsung.

Setelah pengaspalan selesai, perangkat tersebut akan dipasang kembali dan portal siap dioperasikan.

Sementara itu, untuk portal di Pasar Dulan Pokpok, Mohjak mengatakan perangkat telah terpasang namun belum resmi difungsikan.

Bagian atas kotak kontrol portal sempat mengalami kerusakan sebelum fasilitas tersebut difungsikan.

Di sisi lain, pantauan di lokasi menunjukkan, kotak kontrol portal tersebut tampak terisi tumpukan sampah.

Perangkat laptop pendukung juga sempat hilang dan permasalahan tersebut kini telah diselesaikan pihak kepolisian.

Untuk menjaga keamanan aset dan kebersihan kawasan pasar, Disperindag Kabupaten Fakfak telah menyiagakan 15 personel keamanan dan kebersihan.

Mohjak menegaskan, pengoperasian portal di kedua pasar tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak karena membutuhkan kesiapan sejumlah bantuan pendukung dan koordinasi lintas instansi.

Menurutnya, kelengkapan seperti marka parkir dan rambu-rambu lalu lintas merupakan kewenangan Dinas Perhubungan.

Setelah pengaspalan pekerjaan oleh instansi teknis terkait serta penyiapan marka dan rambu-rambu selesai, barulah sistem portal dan penarikan retribusi parkir dapat dijalankan secara resmi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Semua harus disiapkan terlebih dahulu agar ketika portal mulai dioperasikan, sistemnya sudah berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Mohjak. ***

About Amrin Landupa

Check Also

Kabid Pasar Tegaskan Kios dan Lapak Hanya Hak Pakai, Dilarang Dijual

  Reporter: Amryn Landupa INFOFAKFAK.COM, – Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Fakfak, ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *