
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.OM, – Kelompok Khusus DPRK Fakfak meminta lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak tidak hanya disesuaikan dengan regulasi nasional, tetapi juga menerjemahkan prinsip Otonomi Khusus Papua secara nyata, terutama dalam hal afirmasi Orang Asli Papua (OAP), perlindungan masyarakat adat, keterwakilan perempuan, dan kepastian hak masyarakat atas tanah adat.
Pandangan umum tersebut disampaikan Wakil Ketua/Pelapor Kelompok Khusus DPRK Fakfak, Junaidin Rohrohmana, dalam Rapat Paripurna Ketujuh DPRK Fakfak masa sidang ketiga, Rapat Pleno Kedua, Kamis 10 September 2026.
Kelompok Khusus menilai pembentukan Perda harus menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian, menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Fakfak. Dalam konteks Papua, setiap kebijakan daerah juga dinilai harus memperhatikan kerangka Otonomi Khusus, termasuk perlindungan, pemberdayaan, keberpihakan kepada OAP, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Sorotan tersebut terutama diarahkan pada Raperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam).
Pada ketentuan keterwakilan perempuan, Kelompok Khusus menilai frasa “memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan” masih terlalu lemah karena dapat ditafsirkan tidak wajib mencapai angka tersebut. Kelompok Khusus mengusulkan rumusan yang lebih tegas, yakni keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, dengan tetap melakukan harmonisasi apabila ketentuan nasional menggunakan konstruksi yang berbeda.
Afirmasi terhadap OAP juga menjadi perhatian. Ketentuan yang menyebut pengisian anggota Baperkam “mengutamakan Orang Asli Papua Suku Mbaham Matta” dinilai perlu diperkuat. Kelompok Khusus menyarankan penggunaan frasa “memprioritaskan” agar sejalan dengan prinsip afirmasi dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.
Pada Raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, Kelompok Khusus mengapresiasi adanya perhatian terhadap OAP, termasuk ketentuan mengenai pengisian perangkat kampung yang mengutamakan OAP Suku Mbaham Matta yang berdomisili di kampung setempat.
Namun, ketentuan tersebut dinilai perlu diperkuat agar tidak berhenti sebagai norma umum. Kelompok Khusus juga meminta kejelasan mengenai penghitungan masa jabatan kepala kampung yang telah menjabat sebelum Perda perubahan diberlakukan, terutama setelah adanya perubahan regulasi nasional yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan paling banyak dua kali masa jabatan.
Sorotan paling kuat disampaikan pada Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Kelompok Khusus menilai penyesuaian Perda dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 memang diperlukan. Namun, perubahan tersebut tidak boleh sekadar menyalin regulasi nasional tanpa mempertimbangkan karakteristik Kabupaten Fakfak, khususnya keberadaan tanah adat dan hak ulayat.
Kelompok Khusus meminta seluruh dasar hukum dan norma dalam Raperda diselaraskan dengan kerangka Otonomi Khusus Papua. Pengaturan pemanfaatan, sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, serta bentuk pemanfaatan BMD lainnya harus dipastikan tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan kepada OAP.
Perhatian khusus diberikan terhadap ketentuan dokumen tanah yang belum bersertifikat. Kelompok Khusus mengingatkan agar dokumen seperti akta jual beli, girik, surat pelepasan hak, surat keterangan kepala kampung, maupun dokumen lainnya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan tanah sebagai aset pemerintah.
Menurut Kelompok Khusus, penetapan status BMD berupa tanah harus memastikan asal-usul dan status tanah jelas, tidak sedang bersengketa, serta tidak mengabaikan keberatan masyarakat adat. Jika berkaitan dengan tanah adat dan hak ulayat, prosesnya harus memperhatikan ketentuan mengenai masyarakat hukum adat dan hak ulayat serta didukung pencatatan dan pengamanan dokumen yang lengkap.
Kelompok Khusus menegaskan, tanah adat tidak boleh dialihkan menjadi BMD tanpa persetujuan masyarakat adat yang memiliki hak. Apabila tanah adat akan digunakan untuk pembangunan atau menjadi lokasi BMD, prosesnya harus melalui musyawarah dengan pemegang hak ulayat.
“Jangan sampai Perda Pengelolaan BMD justru menjadi pintu masuk konflik tanah adat di kemudian hari,” menjadi salah satu perhatian utama Kelompok Khusus dalam pembahasan Raperda tersebut.
Sementara pada Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Kelompok Khusus menilai struktur Raperda sudah cukup lengkap, tetapi perspektif afirmasi Otonomi Khusus Papua masih perlu diterjemahkan ke dalam norma yang lebih operasional.
Kelompok Khusus mengusulkan agar pengelolaan pasar rakyat memperhatikan karakteristik sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat setempat serta kebijakan Otonomi Khusus Papua. Afirmasi terhadap OAP, perlindungan masyarakat adat, serta keberpihakan kepada pelaku usaha OAP dan UMKM juga diminta diperjelas dalam asas maupun ketentuan operasional.
Selain itu, pembinaan pedagang perlu memberikan prioritas kepada pelaku usaha OAP, termasuk melalui peningkatan kapasitas kewirausahaan dan manajemen usaha, fasilitasi akses pembiayaan dan permodalan, serta pemasaran dan promosi produk.
Kearifan lokal Fakfak juga dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam pengelolaan dan pengembangan pasar rakyat, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta penataan lingkungan pasar. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pasar juga diminta tetap memperhatikan keberadaan masyarakat adat dan OAP sepanjang berkaitan dengan kepentingan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat setempat.
Sedangkan terhadap Raperda inisiatif DPRK tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak, Kelompok Khusus meminta ketentuan yang bersifat teknis dan pelaksanaannya dapat ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati setelah proses pembahasan Raperda selesai, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Kelompok Khusus menegaskan komitmennya untuk menjadi bagian dari proses pembentukan kebijakan daerah yang kritis dan konstruktif serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Berbagai catatan yang disampaikan, menurut Kelompok Khusus, bukan semata untuk mengoreksi rancangan regulasi, tetapi untuk memastikan setiap Perda yang lahir memberikan keadilan, kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat adat, serta manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Fakfak.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak