Home / Fakfak News / Kejari Fakfak Eksekusi Aset Mansur Ali untuk Pulihkan Kerugian Negara

Kejari Fakfak Eksekusi Aset Mansur Ali untuk Pulihkan Kerugian Negara

Kejari Fakfak menyita mobil Pajero, tiga motor, dua bidang tanah, dan uang tunai milik terpidana korupsi Mansur Ali, Senin 7 September 2026. Penyitaan aset ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara sebesar Rp1,36 miliar.

 

Pewarta: Amryn Landupa

INFOFAKFAK.COM, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak mengeksekusi sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi Mansur Ali, Senin 7 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIT.

Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman Epy Lazarus Ramandey, S.H., M.H., melalui Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Fakfak, Decyana Caprina, S.H., M.H., menyampaikan aset yang dieksekusi terdiri atas barang bergerak dan barang tidak bergerak.

Aset tersebut meliputi satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, tiga unit sepeda motor, serta dua bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di Distrik Tomage dan Distrik Fakfak Tengah.

Mansur Ali merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengelolaan Tambahan Uang Saku Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak untuk Tahun Anggaran 2023, 2024, serta 2025 Triwulan I dan II.

Perkara tersebut dilakukan bersama Rusmiati dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.363.500.000.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk tanggal 9 Juli 2026, Mansur Ali dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp807 juta.

Dalam amar putusan tersebut, pengadilan juga menetapkan perampasan uang tunai sebesar Rp68,8 juta dan satu unit laptop merek Dell untuk negara. Sementara satu unit laptop merek Lenovo ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan.

Eksekusi aset tersebut menjadi bagian dari langkah Kejari Fakfak dalam melaksanakan putusan pengadilan, khususnya terkait pemulihan kerugian keuangan negara.

Kejari Fakfak menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara tuntas, tidak hanya melalui pelaksanaan pidana badan, tetapi juga dengan mengoptimalkan pemulihan aset negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

About Amrin Landupa

Check Also

Fraksi Gerbang Rakyat Minta Lima Raperda DPRK Fakfak Jawab Kebutuhan Masyarakat

  Reporter: Amryn Landupa INFOFAKFAK.COM, – Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani Rakyat DPR Kabupaten Fakfak meminta ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *