
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani Rakyat DPR Kabupaten Fakfak meminta pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 tidak hanya berfokus pada pembentukan regulasi, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.
Pandangan tersebut disampaikan Mahdi Mahsyar, SE, M.Si., selaku Anggota/Pelapor Fraksi Gerbang Rakyat, dalam Rapat Paripurna DPR Kabupaten Fakfak, Kamis, 10 September 2026.
Secara umum, Fraksi Gerbang Rakyat memberikan sejumlah catatan terhadap empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan satu Raperda Inisiasi DPR Kabupaten Fakfak.
Lima Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung; Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung; Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah; Raperda tentang Pengelolaan Pasar; serta Raperda Inisiatif DPR Kabupaten Fakfak tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Kabupaten Fakfak.
Mahdi menyampaikan, perubahan Peraturan Daerah diperlukan untuk memastikan peraturan yang berlaku di daerah tetap relevan, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, perubahan maupun penyusunan Perda harus memperhatikan sejumlah aspek, mulai dari penyesuaian peraturan-peraturan yang lebih tinggi hingga kebutuhan dan persoalan baru yang muncul di daerah.
Fraksi Gerbang Rakyat juga menekankan pentingnya penyempurnaan substansi Perda, terutama apabila dalam pelaksanaannya ditetapkan ketentuan yang multitafsir, kekosongan hukum, ketidaktepatan sanksi, maupun tumpang tindih kewenangan antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu, regulasi yang dibentuk diharapkan dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki pelayanan publik, mengotorkan aspirasi masyarakat, serta melanggar birokrasi.
“Perubahan Peraturan Daerah harus mampu menjawab kebutuhan dan masalah baru di daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” demikian pokok pandangan Fraksi Gerbang Rakyat yang disampaikan Mahdi.
Dari lima Raperda yang dibahas, Raperda tentang Pengelolaan Pasar mendapat perhatian khusus Fraksi Gerbang Rakyat.
Fraksi meminta agar regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penataan pasar dan peningkatan PAD, namun juga memperhatikan keberadaan pasar rakyat serta keberlangsungan usaha para pedagang.
Menurut Fraksi Gerbang Rakyat, pengelolaan pasar perlu diarahkan pada penataan dan pemberdayaan pedagang, peningkatan PAD yang teratur, perlindungan konsumen, kesehatan masyarakat, serta terciptanya persaingan yang sehat antara pasar rakyat dan pasar modern.
Mahdi menegaskan, pembahasan Raperda Pengelolaan Pasar perlu mempertimbangkan kondisi riil masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Fakfak.
“Fraksi Gerbang Rakyat sangat berharap agar dalam pembahasan Raperda ini memperhatikan eksistensi pasar rakyat, menata dan memberdayakan pedagang, meningkatkan PAD yang tertib, menjamin konsumen dan kesehatan masyarakat, serta menata persaingan dengan pasar modern,” ujarnya.
Fraksi Gerbang Rakyat juga mengingatkan agar setiap Raperda yang dibahas memiliki landasan yang kuat, baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis.
Landasan tersebut dinilai penting agar Perda yang nantinya ditetapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif dan hukum, tetapi juga sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Fakfak.
Fraksi Gerbang Rakyat berharap proses pembahasan lima Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yangimplementatif, tidak tumpang tindih, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Diketahui, Fraksi Gerbang Rakyat merupakan gabungan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak