
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Bupati Fakfak menyampaikan penjelasan Pemerintah Kabupaten Fakfak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah dan satu Raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Sidang Ketiga Tahun 2026, Kamis 10 September 2026.
Pidato Bupati Fakfak tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbtkendik, M.T., dalam rapat paripurna DPRK Fakfak.
Lima Raperda yang dibahas mencakup perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam), Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, Barang Milik Daerah, Pengelolaan Pasar, serta perubahan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.
Dalam pidatonya, Bupati Fakfak menjelaskan, penyesuaian sejumlah regulasi tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Fakfak.
Salah satunya Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Baperkam. Penyesuaian dilakukan setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat kedudukan dan fungsi Baperkam dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kampung.
“Rancangan Peraturan Daerah ini akan memperkuat kedudukan dan fungsi Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam) di Kabupaten Fakfak agar lebih efektif dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kampung, meningkatkan keterwakilan perempuan, memberikan kepastian masa jabatan selama 8 tahun, memperhatikan keterwakilan orang asli Papua suku Mbaham Matta, serta meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi anggota Baperkam,” demikian bunyi pidato Bupati Fakfak.
Penguatan tersebut diharapkan dapat menciptakan stabilitas pemerintahan kampung, meminimalisasi konflik sosial, memperkuat pengawasan terhadap kinerja kepala kampung, serta mendukung pembangunan kampung yang lebih efektif menuju kampung yang maju, mandiri dan sejahtera.
Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung juga disiapkan untuk menyesuaikan ketentuan terbaru mengenai pemerintahan kampung.
Perubahan tersebut antara lain mengatur masa jabatan kepala kampung menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, pemilihan secara bergelombang, penegasan persyaratan calon, serta mekanisme apabila hanya terdapat satu calon. Raperda tersebut juga memuat ketentuan mengenai tugas, kewenangan, kewajiban, larangan dan sanksi kepala kampung serta tata kelola perangkat kampung.
Selanjutnya, Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah disiapkan sebagai tindak lanjut terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati Fakfak menegaskan, tata kelola barang milik daerah, termasuk aset daerah, akan terus menjadi perhatian agar pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini sejalan dengan salah-satu misi Kabupaten Fakfak yaitu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” demikian disampaikan dalam pidato tersebut.
Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Pasar diarahkan untuk mengatur pengembangan, penataan dan pembinaan pasar rakyat di Kabupaten Fakfak.
Pengelolaan pasar tidak hanya mencakup aktivitas pengelolaan, tetapi juga pembangunan pasar berdasarkan jenis dan tipenya serta pemenuhan sarana dan prasarana sesuai standar yang ditetapkan.
Pasar rakyat diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi, budaya dan sosial masyarakat, sekaligus menyediakan lapangan kerja dan jalur distribusi barang kebutuhan pokok.
Adapun Raperda inisiatif DPRK Fakfak membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.
Penyesuaian tersebut berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta perubahan nomenklatur DPRD Kabupaten Fakfak menjadi DPRK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Di akhir pidatonya, Bupati Fakfak menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRK Fakfak serta perangkat daerah pemrakarsa yang telah bersama-sama membahas rancangan peraturan daerah tersebut pada tingkat pertama.
Pembahasan lima Raperda tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat tata kelola pemerintahan kampung, meningkatkan pengelolaan aset daerah, serta menata pengelolaan pasar di Kabupaten Fakfak.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak