Home / Fakfak News / DPRK Fakfak Buka Paripurna ke-7, Lima Raperda Mulai Dibahas

DPRK Fakfak Buka Paripurna ke-7, Lima Raperda Mulai Dibahas

Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbouw, ST, saat membuka Sidang Paripurna ke-7 Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 di Fakfak, Kamis 10 September 2026.

 

Reporter: Amryn Landupa

INFOFAKFAK.COM, – DPRK Fakfak membuka Sidang Paripurna ke-7 Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Kamis 10 September 2026, dengan agenda membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan hak keuangan DPRK, pemerintahan kampung, pemilihan kepala kampung, pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan pasar rakyat.

Lima Raperda tersebut terdiri atas empat Raperda perubahan usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan satu Raperda inisiatif DPRK Fakfak.

Empat Raperda perubahan tersebut yakni Perubahan atas Perda Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPR Kabupaten Fakfak; Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung; Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung; serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sementara satu Raperda lainnya mengatur tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, ST, mengatakan pembahasan kelima Raperda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan ketentuan peraturan-undangan sekaligus menjawab kebutuhan pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Fakfak.

“Dengan dimulainya pembahasan ke-5 Rancangan Peraturan Daerah tersebut, maka saya atas nama Pimpinan dan segenap Anggota DPR Kabupaten Fakfak menyampaikan apresiasi dan terima kasih,” ujar Amir dalam Berbagainya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Fakfak, Bupati Fakfak beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusung yang telah menyelesaikan proses penyusunan hingga Raperda kelima tersebut dapat disampaikan untuk dibahas dalam persidangan.

Untuk Raperda Perubahan Perda 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPR Kabupaten Fakfak, pembahasan diarahkan pada penyesuaian terhadap hal baru, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Penyesuaian tersebut juga mencakup nomenklatur kelembagaan DPRD menjadi DPRK sesuai dengan ketentuan mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.

Sementara itu, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan masa keanggotaan BPK dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan batas maksimal dua kali masa keanggotaan. Ketentuan baru tersebut juga menegaskan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Penyesuaian serupa menjadi dasar perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung. Selain perubahan masa jabatan Kepala Kampung dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan, perubahan juga mencakup pengaturan mengenai jumlah minimal calon dan mekanisme apabila hanya terdapat satu calon Kepala Kampung.

Mengenai perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan sebagai konsekuensi perubahan regulasi, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penyesuaian tersebut mencakup sejumlah aspek pengelolaan aset, antara lain pemanfaatan, pengamanan dokumen dan fisik aset, penilaian, pemindahtanganan, penjualan, hibah, penyertaan modal, penghapusan, serta penyempurnaan indikator kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Amir, penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan menjadikan pengelolaan Barang Milik Daerah semakin tertib, aman secara hukum dan fisik, serta optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan daerah dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat menjadi satu-satunya Raperda nonperubahan yang dibahas pada masa sidang kali ini.

Raperda tersebut disusun sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya terkait pembangunan, pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat.

Amir berharap regulasi tersebut nantinya dapat mendorong pengelolaan pasar rakyat di Kabupaten Fakfak menjadi lebih baik, modern, profesional dan berdaya saing, sekaligus memberikan rasa aman, nyaman, tertib, efektif dan bermanfaat bagi pedagang masyarakat maupun.

“Harapan saya, kiranya setelah Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka keberadaan seluruh pasar rakyat yang ada di daerah ini semakin dapat dikelola dengan baik, sehingga mampu menghadirkan rasa nyaman, aman, teratur, efektif dan efisien bagi semua pengguna pasar,” tambah Amir.

Dalam persiapan pembahasan, Fakfak DPRK telah melakukan pengkajian secara internal serta pembahasan bersama pengusung OPD. Proses tersebut juga melibatkan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat dalam rangka sinkronisasi.

Amir menyampaikan penghargaan kepada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang telah memberikan dukungan dengan izin kepala OPD terkait menghadiri berbagai Rapat Dengar Pendapat di DPRK untuk memberikan pandangan, masukan dan pendapat terhadap materi Raperda.

Ia berharap pembahasan yang dilaksanakan melalui rangkaian rapat selama dua hari tersebut dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang memenuhi ketentuan dan mampu menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pembinaan masyarakat di Kabupaten Fakfak.

Selain lima Raperda tersebut, Amir meminta agar Raperda lain yang telah diagendakan untuk dibahas pada tahun 2026 namun belum terselesaikan dapat segera disampaikan kepada DPRK untuk dibahas pada persidangan berikutnya.

Sidang Paripurna ke-7 tersebut turut hadir Wakil Bupati Fakfak, pimpinan dan anggota DPRK Fakfak, unsur Forkopimda, Pimpinan OPD, serta perwakilan instansi vertikal, dan undangan lainnya.

Pembahasan lima Raperda tersebut selanjutnya akan dilakukan dalam rangkaian konferensi sesuai agenda yang telah ditetapkan DPRK Fakfak.***

About Amrin Landupa

Check Also

Fraksi Gerbang Rakyat Minta Lima Raperda DPRK Fakfak Jawab Kebutuhan Masyarakat

  Reporter: Amryn Landupa INFOFAKFAK.COM, – Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani Rakyat DPR Kabupaten Fakfak meminta ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *