
Reporter: Amryn
INFOFAKFAK.COM, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Fakfak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak, Kamis 10 September 2026.
Pengajuan Raperda tersebut disampaikan dalam rapat di Ruang Sidang DPRK Fakfak. Perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, sekaligus mengakomodasi kekhususan penyelenggaraan otonomi khusus Papua.
Ketua Bapemperda DPRK Fakfak, Burhan Landupa, mengatakan pengajuan Raperda itu merupakan agenda yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Fakfak Tahun 2026.
“Raperda ini telah melalui rangkaian tahapan harmonisasi, pembulatan, hingga pemantapan konsepsi melalui kerja sama antara Bagian Hukum Setda Kabupaten Fakfak dan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Papua Barat,” ujar Burhan dalam penjelasannya di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak serta Wakil Bupati Fakfak.
Menurut Burhan, salah satu penyesuaian berkaitan dengan susunan keanggotaan DPRK yang tidak hanya berasal dari hasil pemilihan umum, tetapi juga mencakup anggota hasil pengangkatan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
Ketentuan tersebut berdampak pada penyesuaian nomenklatur DPRD menjadi DPRK, penegasan pengertian DPRK, serta pengaturan hak keuangan dan administratif bagi Kelompok Khusus DPRK.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap dasar hukum hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRK. Perda sebelumnya mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, sedangkan ketentuan tersebut telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan perubahan Perda tersebut, pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRK Fakfak diarahkan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bapemperda juga memasukkan pengaturan mengenai Kelompok Khusus DPRK sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kekhususan otonomi khusus Papua.
Pengajuan Raperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2026 sesuai Propemperda yang telah ditetapkan.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak