Home / Fakfak News / 157,5 Km Jalan Internal Tercantum dalam AMDAL PT RSP, Mengapa Kendaraan Masih Lewat Jalan Kampung?

157,5 Km Jalan Internal Tercantum dalam AMDAL PT RSP, Mengapa Kendaraan Masih Lewat Jalan Kampung?

Kondisi ruas jalan Kampung Wono Rejo yang masih berupa jalan koral dan berdebu di Distrik Tomage, Fakfak. Akses tersebut juga dilintasi kendaraan operasional PT RSP.

 

Reporter: Amryn Landupa

INFOFAKFAK.COM,- Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Rimbun Sawit Papua (RSP) mencantumkan pembangunan jaringan jalan internal sekitar 157,5 kilometer untuk mendukung mobilitas operasional perkebunan. Namun di lapangan, kendaraan operasional perusahaan masih melintasi jalan Kampung Wono Rejo (Wonosari), Distrik Tomage, Kabupaten Fakfak, yang hingga kini masih berupa jalan koral dan berdebu.

Perbedaan antara isi dokumen dan kondisi di lapangan tersebut menjadi perhatian setelah warga mengeluhkan aktivitas kendaraan angkutan berat perusahaan yang melintasi akses utama masyarakat.

Jalan tersebut telah digunakan masyarakat sejak 2007. Debu dan aktivitas kendaraan berat menjadi keluhan warga karena akses yang sama digunakan untuk mobilitas sehari-hari.

PT RSP telah beroperasi di wilayah tersebut sejak 2013. Persoalan penggunaan akses kampung oleh kendaraan operasional kembali mengemuka dalam pertemuan warga pada 25 hingga 26 Agustus 2026.

Namun, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kondisi jalan di lapangan. Isi Dokumen AMDAL PT RSP Bab II halaman 45 mencantumkan secara rinci rencana pembangunan jalan kebun.

Dalam dokumen tersebut, areal efektif perusahaan disebut seluas 4.500 hektare dengan rencana jaringan jalan internal sekitar 157,5 kilometer.

Rinciannya terdiri atas Jalan Koleksi sekitar 112,5 kilometer dengan lebar 5 meter dan Jalan Produksi sekitar 45 kilometer dengan lebar 7 meter.

Dokumen yang sama juga mencantumkan komitmen pengerasan jalan menggunakan batu kerikil dan pasir, perataan jalan, serta pembuatan parit di sisi kanan dan kiri pada akses jalan tanah yang dilintasi masyarakat.

Selain itu, dokumen mencantumkan jaminan bahwa perusahaan tidak menutup atau mengganggu akses jalan maupun drainase yang dimanfaatkan masyarakat setempat.

Ketentuan dalam dokumen tersebut menjadi penting ketika dibandingkan dengan kondisi yang dikeluhkan warga Wono Rejo. Di satu sisi, AMDAL mencantumkan jaringan jalan internal dan sejumlah komitmen terkait akses masyarakat. Di sisi lain, kendaraan operasional perusahaan masih melintasi jalan kampung.

Warga meminta perusahaan mengaspal jalan yang selama ini digunakan atau menyediakan jalur alternatif khusus kendaraan operasional.

Masyarakat memberikan tenggat waktu hingga 2 September 2026 dan menyampaikan ancaman melakukan pemortalan apabila tidak ada kepastian penyelesaian.

Menanggapi keluhan tersebut, Manajemen PT RSP Thessa 2 Estate (TSA2E) menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami warga Kampung Wono Rejo.

Mengenai tuntutan pengaspalan, manajemen menyatakan tidak dapat mengabulkan permintaan tersebut pada jalan yang disebutnya sebagai jalan umum atau jalan negara.

“Sebagai solusinya, perusahaan telah memutuskan untuk beralih menggunakan jalan alternatif lain yang jauh dari pemukiman warga,” tulis pernyataan resmi Manajemen PT RSP.

Perusahaan juga mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi pemortalan jalan. Menurut manajemen, penutupan jalan secara sepihak dikhawatirkan berdampak terhadap kelancaran operasional Kebun Inti dan Kebun Plasma bersama Koperasi Produksi Moor Over Jaya serta membawa dampak sosial dan ekonomi bagi karyawan dan masyarakat setempat.

PT RSP kemudian mengajak warga menyelesaikan persoalan melalui musyawarah selama proses penyiapan jalan alternatif berlangsung.

Respons perusahaan tersebut menjadi langkah penyelesaian terhadap keluhan warga. Namun, masih terdapat data penting yang perlu diperjelas dari sisi realisasi komitmen dalam Dokumen AMDAL.

Dokumen mencantumkan sekitar 157,5 kilometer jaringan jalan internal, terdiri atas 112,5 kilometer Jalan Koleksi dan 45 kilometer Jalan Produksi.

Karena itu, berapa kilometer jalan yang telah direalisasikan hingga 2026 menjadi data penting untuk memperjelas perbandingan antara rencana dalam dokumen dan kondisi aktual di lapangan.

Begitu pula komitmen pengerasan, perataan, pembuatan parit, serta jaminan tidak mengganggu akses dan drainase masyarakat perlu dilihat berdasarkan pelaksanaan di lapangan.

Konfirmasi kepada PT RSP dan instansi lingkungan yang berwenang diperlukan untuk memperoleh data mengenai tingkat realisasi komitmen tersebut berdasarkan dokumen dan hasil pengawasan.

Untuk saat ini, fakta yang tersedia memperlihatkan satu persoalan yang menarik perhatian: Dokumen AMDAL PT RSP mencantumkan sekitar 157,5 kilometer jalan internal, sementara kendaraan operasional perusahaan masih melintasi jalan Kampung Wono Rejo yang dikeluhkan warga.

Pertanyaannya kini bukan sekadar apakah jalan alternatif akan dibangun, tetapi sejauh mana komitmen pembangunan jalan internal yang tercantum dalam Dokumen AMDAL tersebut telah direalisasikan? ***

About Amrin Landupa

Check Also

Dinas Koperasi dan UKM Berikan Bimtek Tata Kelola Kopdes Merah Putih di Kramongmongga

  Reporter: Amryn Landupa INFOFAKFAK.COM, – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah memberikan bimbingan teknis ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *