Home / Fakfak News / FKDPNI Soroti Lima Raperda, dari Aset Daerah hingga Pemilihan Kepala Kampung

FKDPNI Soroti Lima Raperda, dari Aset Daerah hingga Pemilihan Kepala Kampung

Ketua/Pelapor Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia (KDPNI) DPRK Fakfak, Tommy Hamjah Rumagesan, dalam Rapat Paripurna DPRK Fakfak, Kamis 10 September 2026.

 

Reporter: Amryn Landupa

INFOFAKFAK.COM, – Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia (KDPNI) DPRK Fakfak menyoroti sejumlah substansi dalam lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak. Sorotan mencakup pengelolaan barang milik daerah, kelembagaan kampung, pemilihan kepala kampung, pengelolaan pasar rakyat, hingga hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRK.

Pandangan umum Fraksi KDPNI disampaikan Ketua/Pelapor, Tommy Hamjah Rumagesan, dalam Rapat Pleno Kedua Rapat Paripurna Ketujuh DPRK Fakfak masa sidang ketiga tahun 2026, Kamis 10 September 2026.

Lima Raperda tersebut terdiri atas empat usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan satu Raperda inisiatif DPRK. KDPNI meminta agar seluruh rancangan disempurnakan dengan memperhatikan kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kejelasan rumusan, serta kesiapan aturan pelaksana.

KDPNI juga mengapresiasi pemerintah daerah, perangkat daerah pengusul, serta Bagian Hukum Setda Fakfak yang telah menjalankan tahapan penyusunan produk hukum daerah.

Pada Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Fakfak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, KDPNI meminta sejumlah ketentuan diperbaiki dan dilengkapi. Perhatian utama mencakup penyesuaian tahun pada naskah Raperda, koreksi konsideran, serta kejelasan istilah terkait perolehan kembali barang atas penyertaan modal.

KDPNI juga meminta lampiran Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), khususnya untuk pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan barang milik daerah, dilengkapi. Sejumlah kesalahan redaksional dalam batang tubuh Raperda juga diminta diperbaiki.

Untuk memastikan Perda dapat segera dilaksanakan, KDPNI mengusulkan ketentuan yang mewajibkan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati sebagai aturan pelaksana ditetapkan paling lambat tiga bulan sejak Perda diundangkan.

Pada Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam), KDPNI meminta penyesuaian konsideran serta penyempurnaan definisi Alokasi Dana Kampung (ADK) agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Definisi Dana Kampung (DK) juga diusulkan ditambahkan dalam ketentuan umum.

Selain itu, KDPNI meminta pemerintah daerah meninjau kembali aturan teknis pemilihan anggota Baperkam, termasuk tata cara dan petunjuk teknis pemilihan langsung. Peraturan Bupati mengenai penghasilan pimpinan dan anggota Baperkam juga didorong segera disiapkan agar hak penghasilan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Sementara pada Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, KDPNI menyoroti mekanisme calon tunggal dan pemilihan kepala kampung antarwaktu.

KDPNI mengusulkan penambahan definisi Perangkat Kampung serta penyesuaian mekanisme calon tunggal dengan PP Nomor 16 Tahun 2026. Jika tercapai mufakat antara panitia pemilihan dan Baperkam, proses pemilihan terhadap satu calon yang telah terdaftar dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.

Untuk pemilihan kepala kampung antarwaktu, KDPNI meminta mekanisme yang lebih rinci, termasuk penyaringan paling sedikit dua dan paling banyak tiga calon. Jika bakal calon lebih dari tiga orang, seleksi tambahan dapat mempertimbangkan pengalaman pemerintahan kampung, tingkat pendidikan, dan kriteria prioritas khusus, termasuk Orang Asli Mbaham Matta.

Jika calon yang memenuhi syarat kurang dari dua orang, KDPNI mengusulkan pendaftaran diperpanjang selama 15 hari. Jika jumlahnya tetap tidak mencukupi, musyawarah pemilihan dapat ditunda selama 10 hari.

Apabila setelah tahapan tersebut hanya terdapat satu calon, penetapan diusulkan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat antara panitia pemilihan dan Baperkam. Jika mufakat tidak tercapai, pemilihan antarwaktu dinyatakan batal dan Penjabat Kepala Kampung tetap menjalankan tugas hingga pemilihan serentak berikutnya.

Untuk Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, KDPNI meminta penguatan landasan filosofis dan yuridis dengan menegaskan fungsi pasar rakyat dalam perekonomian daerah, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, pengembangan UMKM, perlindungan konsumen, serta penerapan kearifan lokal Fakfak.

KDPNI juga mengusulkan Perda Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dimasukkan dalam konsideran “Mengingat”. Sejumlah istilah dan ketentuan dalam batang tubuh Raperda juga diminta dikoreksi, termasuk ketentuan larangan serta rujukan pasal pada ketentuan pidana.

Sedangkan terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Fakfak, KDPNI menilai perubahan diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi, termasuk kebijakan Otonomi Khusus Papua.

Raperda tersebut mengatur perubahan nomenklatur DPRD menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Sekretariat DPRD menjadi Sekretariat DPRK, termasuk pembentukan Kelompok Khusus yang berkedudukan setara dengan fraksi untuk mengakomodasi mekanisme pengangkatan dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.

Selain itu, Raperda mengatur hak keuangan dan tunjangan, fasilitas kesejahteraan dan kedinasan, uang jasa pengabdian, belanja penunjang kegiatan DPRK, tenaga ahli bagi fraksi dan Kelompok Khusus, serta belanja operasional sekretariat fraksi dan Kelompok Khusus.

KDPNI menegaskan seluruh pengaturan mengenai hak keuangan, tunjangan, dan fasilitas tersebut harus tetap berpedoman pada prinsip kepatutan, kewajaran, efisiensi, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

KDPNI berharap seluruh catatan dan masukan tersebut menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan bersama DPRK dan Pemerintah Kabupaten Fakfak, sehingga kelima Raperda memiliki dasar hukum yang kuat, rumusan yang jelas, serta dapat diterapkan secara efektif untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.***

About Amrin Landupa

Check Also

Kelompok Khusus Soroti Afirmasi OAP dan Hak Masyarakat Adat dalam Lima Raperda

  Reporter: Amryn Landupa INFOFAKFAK.OM, – Kelompok Khusus DPRK Fakfak meminta lima Rancangan Peraturan Daerah ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *