Home / Fakfak News / Pemkab Fakfak Beri Enam Catatan untuk Raperda Hak Keuangan dan Administratif DPRK

Pemkab Fakfak Beri Enam Catatan untuk Raperda Hak Keuangan dan Administratif DPRK

Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbikendik, MTP, saat membacakan Pendapat Bupati Fakfak terhadap Raperda inisiatif DPRK dalam Rapat Pleno Ke-2 DPRK Fakfak, Kamis 10 September 2026.

 

Reporter: Amryn Landupa

INFOFAKFAK.COM, – Pemerintah Kabupaten Fakfak memberikan enam catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRK Fakfak tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Fakfak.

Pendapat Pemerintah Kabupaten Fakfak tersebut dibacakan Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbikendik, MTP, dalam Rapat Pleno Ke-2 DPRK Fakfak, masa sidang ketiga tahun 2026, Kamis 10 September 2026.

Dalam pendapat Bupati yang dibacakannya, Wabup Donatus menyampaikan apresiasi pemerintah daerah kepada pimpinan dan anggota DPRK serta Bapemperda DPRK Fakfak yang telah menginisiasi penyusunan Raperda tersebut untuk dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif.

Namun, pemerintah daerah menilai sejumlah ketentuan dalam Raperda masih perlu disempurnakan, terutama terkait teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dan kejelasan rumusan pasal.

Catatan pertama menyangkut teknik penomoran perubahan. Pada ketentuan Pasal I, pemerintah daerah menyarankan penggunaan angka 1, angka 2, dan seterusnya sebagai penomoran perubahan, menggantikan penggunaan huruf. Penyesuaian ini mengacu pada ketentuan mengenai pembentukan produk hukum daerah.

Kedua, sejumlah definisi dalam Pasal 1 perlu dilengkapi. Pemerintah daerah mengusulkan penambahan definisi mengenai Pimpinan DPRK, Anggota DPRK, Kelompok Khusus, Sekretariat DPRK, dan Sekretaris DPRK.

Definisi tersebut diperlukan untuk memperjelas kedudukan, fungsi, serta tugas masing-masing unsur yang diatur dalam Raperda.

Ketiga, pemerintah daerah meminta penyebutan ayat dan huruf yang diubah dibuat lebih spesifik. Pada Pasal I angka 2, misalnya, redaksi “Ketentuan Pasal 17 diubah dan seterusnya” disarankan menjadi “Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 17 diubah dan seterusnya”.

Keempat, ketentuan perubahan Pasal 21 sampai dengan Pasal 27 diminta dibuat secara terpisah. Pemerintah daerah menyarankan setiap pasal berdiri sendiri dalam penomoran perubahan, mulai dari Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, hingga Pasal 27. Langkah ini dinilai akan membuat struktur perubahan lebih jelas dan sistematis.

Kelima, pemerintah daerah menyarankan judul Bab V diubah menjadi “Belanja Penunjang Kegiatan DPRK”.

Keenam, pada ketentuan Pasal 31, pemerintah daerah meminta agar ayat yang diubah disebutkan secara tegas. Rumusan yang disarankan adalah “Ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan seterusnya.”

Selain memberikan enam catatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak berharap pembahasan Raperda dapat dilanjutkan secara bersama-sama antara DPRK dan pemerintah daerah hingga menghasilkan regulasi yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah juga mendorong legislatif dan eksekutif segera merampungkan Rancangan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana setelah Perda perubahan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Fakfak ditetapkan.

Pendapat Bupati Fakfak tersebut disampaikan dalam rangka penyempurnaan Raperda sebelum pembahasan lebih lanjut antara DPRK dan pemerintah daerah.***

About Amrin Landupa

Check Also

FKDPNI Soroti Lima Raperda, dari Aset Daerah hingga Pemilihan Kepala Kampung

  Reporter: Amryn Landupa INFOFAKFAK.COM, – Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia (KDPNI) DPRK Fakfak ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *