Home / Fakfak News / ABS Soroti Pengawasan Baperkam, Aset Daerah dan Pengelolaan Pasar

ABS Soroti Pengawasan Baperkam, Aset Daerah dan Pengelolaan Pasar

Imam, S.Pd.I, Ketua/Pelapor Fraksi Amanat Bintang Sejahtera (ABS) DPRK Fakfak.

 

Reporter: Amryn Landupa

INFOFAKFAK.COM, – Fraksi Amanat Bintang Sejahtera (ABS) DPRK Fakfak menyoroti sejumlah persoalan penting dalam lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak, mulai dari efektivitas pengawasan Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam), kepastian pengelolaan aset daerah, hingga perlindungan pedagang dan penguatan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan pasar.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua/Pelapor Fraksi ABS DPRK Fakfak, Imam, S.Pd.I, dalam Rapat Paripurna DPRK Fakfak, Kamis 10 September 2026. Rapat tersebut membahas empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan satu Raperda inisiatif DPRK.

ABS menilai pembentukan Peraturan Daerah tidak boleh hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif akibat perubahan regulasi nasional. Setiap Raperda harus mampu menjawab persoalan nyata masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, serta mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, geografis dan kemampuan fiskal daerah.

Dalam pandangannya terhadap Raperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Baperkam, ABS meminta Pemerintah Daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas fungsi pengawasan Baperkam selama ini.

Fraksi mempertanyakan kapasitas anggota Baperkam, pemahaman terhadap tugas dan kewenangan, hubungan kerja dengan kepala kampung, hingga dukungan anggaran dan fasilitas. Menurut ABS, perubahan regulasi tidak otomatis memperkuat kelembagaan apabila tidak diikuti peningkatan kapasitas dan mekanisme evaluasi yang jelas.

Keterwakilan perempuan dan Orang Asli Papua (OAP), khususnya suku Mbaham-Matta, juga menjadi perhatian. ABS mendukung penguatan keterwakilan tersebut, namun meminta rumusan afirmasinya dibuat jelas dan tidak menimbulkan multitafsir serta tetap sesuai prinsip demokrasi, musyawarah masyarakat kampung dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, ABS menilai perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode harus diikuti mekanisme evaluasi dan pengawasan kinerja yang terukur.

Fraksi juga meminta Pemerintah Daerah menjelaskan dasar pelaksanaan pemilihan kepala kampung secara bergelombang, termasuk pertimbangan masa jabatan, kesiapan anggaran, kondisi geografis dan jumlah kampung.

Mekanisme apabila hanya terdapat satu calon kepala kampung juga dinilai perlu dirumuskan secara tegas agar tetap memberikan legitimasi kepada masyarakat. ABS sekaligus meminta adanya instrumen pencegahan terhadap politik uang, intimidasi, mobilisasi massa dan konflik sosial yang berpotensi muncul dalam proses pemilihan.

Pada Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, ABS menilai persoalan aset harus mendapat perhatian serius. Aset daerah harus dikelola secara tertib, transparan, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

ABS mempertanyakan perkembangan sensus dan inventarisasi seluruh aset daerah, termasuk aset yang masih bermasalah terkait sertifikat, dokumen kepemilikan, batas tanah maupun status penguasaannya.

Fraksi juga mendorong tersedianya database aset daerah yang terintegrasi dan diperbarui secara berkala. Aset yang tidak digunakan perangkat daerah perlu ditata dan dimanfaatkan sesuai ketentuan agar tidak terbengkalai atau kehilangan nilai ekonomis.

Sementara itu, dalam Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, ABS menegaskan bahwa pasar tidak boleh hanya dipandang sebagai sumber retribusi daerah. Pasar harus menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, ruang tumbuh UMKM, sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pedagang dan kenyamanan bagi konsumen.

ABS meminta aspek kebersihan, sanitasi, keamanan, pengelolaan sampah, drainase, penataan kios dan los, serta perlindungan pedagang diatur secara jelas.

Fraksi juga mendorong penerapan sistem pembayaran retribusi yang transparan, termasuk melalui sistem non-tunai atau digital, guna memperkecil potensi kebocoran penerimaan daerah.

Menurut ABS, kebijakan pengelolaan pasar harus memberi ruang yang adil bagi pedagang kecil dan UMKM. Penetapan tarif perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi pedagang agar kebijakan pasar tidak justru membebani atau menghilangkan ruang usaha masyarakat.

Selain itu, pengelolaan pasar dinilai perlu memperhatikan karakteristik sosial dan budaya masyarakat Fakfak serta potensi ekonomi lokal.

Adapun terhadap Raperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak, ABS meminta ketentuan yang bersifat teknis dan pelaksanaannya dapat ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ABS menegaskan seluruh catatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pembentukan kebijakan dan pengawasan DPRK. Fraksi berharap pembahasan lima Raperda tidak hanya menghasilkan regulasi yang baik secara normatif, tetapi juga memberikan kepastian hukum, keadilan dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Fakfak.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik, pimpinan dan anggota DPRK Fakfak, unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD.***

About Amrin Landupa

Check Also

Kelompok Khusus Soroti Afirmasi OAP dan Hak Masyarakat Adat dalam Lima Raperda

  Reporter: Amryn Landupa INFOFAKFAK.OM, – Kelompok Khusus DPRK Fakfak meminta lima Rancangan Peraturan Daerah ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *