
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Pemerintah Kabupaten Fakfak menyetujui sejumlah catatan dan masukan fraksi-fraksi serta Kelompok Khusus DPRK Fakfak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah Tahun 2026.
Jawaban pemerintah daerah tersebut disampaikan Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitekndik, MTP, dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 DPRK Fakfak, Jumat 11 September 2026.
Sidang jawaban tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRK Fakfak, Abdul Rahman, SP, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRK, Forkopimda, pimpinan OPD, pimpinan instansi vertikal, kepala distrik, lurah dan tamu undangan lainnya.
Empat Raperda yang menjadi agenda pembahasan masing-masing mengatur perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam), perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah (BMD), serta Raperda tentang Pengelolaan Pasar.
Dalam definisinya, pemerintah daerah menyatakan akan mengakomodir berbagai masukan DPRK, baik yang berkaitan dengan substansi maupun penyempurnaan teknis dan redaksional keempat Raperda tersebut.
Salah satu perhatian DPRK berkaitan dengan penguatan fungsi Baperkam. Fraksi Amanat Bintang Sejahtera meninjau efektivitas fungsi pengawasan Baperkam, kapasitas anggota, pemahaman terhadap tugas dan wewenang, hubungan dengan kepala kampung, serta dukungan anggaran dan fasilitas.
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa perangkat daerah teknis telah melakukan evaluasi dan pengawasan melalui rapat teknis dan rapat kerja pemerintah kampung. Secara umum, hubungan antara Baperkam dan kepala kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung bisa dikatakan berjalan dengan baik.
Terkait keterwakilan perempuan, pemerintah daerah menyatakan telah mengakomodir ketentuan tersebut. Sementara Kelompok Khusus DPRK meminta agar pengisian anggota Baperkam juga memperhatikan afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) serta keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Pada Raperda Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, DPRK mencakup mekanisme evaluasi kinerja kepala kampung, pencegahan politik uang, intimidasi, mobilisasi massa dan konflik antarkelompok. Pemerintah daerah menyatakan evaluasi kinerja kepala kampung dilakukan sesuai ketentuan peraturan-undangan dan instrumen pencegahan akan disiapkan sesuai aturan yang berlaku.
Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia juga meminta agar mekanisme calon tunggal serta pemilihan kepala kampung antarwaktu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Pemerintah daerah pada prinsipnya menyetujui masukan tersebut, dengan pelaksanaannya menunggu penetapan peraturan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Sementara itu, pengelolaan aset daerah menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang BMD. DPRK meminta pemerintah daerah memastikan inventarisasi aset, kelengkapan dokumen kepemilikan, penertiban aset, database aset yang terintegrasi serta target yang terukur setelah Raperda ditetapkan.
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa program sensus BMD telah dilaksanakan dan inventarisasi serta penertiban aset terus dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah juga menyatakan sependapat dengan pemanfaatan pemanfaatan aset dan pengawasan internal agar aset daerah tidak dibiarkan tidak produktif sehingga menimbulkan persoalan baru.
Kelompok Khusus DPRK memberikan perhatian khusus terhadap aset berupa tanah, terutama yang berkaitan dengan tanah adat dan hak ulayat. DPRK meminta agar dokumen seperti surat pelepasan hak atau dokumen tanah lainnya tidak secara otomatis menjadi dasar penetapan tanah sebagai aset pemerintah tanpa status dan asal-usul tanah, tidak adanya pemberitahuan maupun persetujuan masyarakat adat.
Pemerintah daerah menyatakan sependapat dengan masukan tersebut. Proses pengelolaan BMD akan diselaraskan dengan ketentuan mengenai Otonomi Khusus Papua serta memperhatikan prinsip perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua.
Kelompok Khusus juga menegaskan bahwa tanah adat tidak boleh dialihkan menjadi BMD tanpa persetujuan masyarakat adat yang berhak. Apabila tanah adat akan digunakan untuk pembangunan atau menjadi lokasi BMD, prosesnya harus melalui musyawarah dengan pemegang hak ulayat. Pemerintah daerah menyatakan sependapat dengan pandangan tersebut.
Pada Raperda Pengelolaan Pasar, DPRK mendorong agar pembenahan pasar tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh tata kelola, kebersihan, keamanan, kenyamanan, perlindungan pedagang serta penguatan ekonomi lokal.
Pemerintah daerah menyatakan pembayaran retribusi akan diarahkan menggunakan sistem non-tunai dengan menggandeng pihak perbankan. Sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran pungutan dan memudahkan pedagang melakukan pembayaran secara langsung.
“Untuk mengantisipasi kebocoran pungutan retribusi agar dapat dilakukan pembayaran secara non-tunai, akan dikerjasamakan dengan pihak bank agar tersedia aplikasi yang bisa dibayar langsung oleh pedagang atau penjual,” jelas Wabup Donatus.
Selain digitalisasi retribusi, pemerintah daerah menyatakan pengelolaan pasar akan diarahkan pada penataan pedagang serta peningkatan pelayanan keamanan dan kebersihan. Pengelolaan pasar juga akan memperhatikan karakteristik sosial, budaya dan ekonomi masyarakat setempat, termasuk keberadaan masyarakat adat dan afirmasi bagi Orang Asli Papua.
Sejumlah koreksi teknis terhadap Raperda juga disetujui pemerintah daerah, antara lain penyempurnaan konsideran, definisi dan ketentuan, pelengkap lampiran RKBMD, perbaikan redaksional serta penetapan batas waktu peraturan pelaksana paling lambat tiga bulan sejak Perda diundangkan.
Dengan demikian, pemerintah daerah akan mengakomodir sejumlah masukan DPRK dalam penyempurnaan empat Raperda tersebut, baik dari sisi substansi maupun teknis penyusunan. Tahapan pembahasan selanjutnya akan tetap mengacu pada ketentuan peraturan-undangan serta memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Fakfak.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak