
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Fakfak menyatakan sepakat menerima sejumlah saran dan masukan Pemerintah Kabupaten Fakfak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.
Jawaban Bapemperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Jumat 11 September 2026, yang dipimpin Wakil Ketua II DPRK Fakfak, Abdul Rahman, S.P.
Ketua Bapemperda DPRK Fakfak, Burhan Landupa, S.Sos., mengatakan pihaknya menerima pendapat Kepala Daerah yang sebelumnya disampaikan Wakil Bupati Fakfak terhadap Raperda tersebut.
Menurut Burhan, sejumlah koreksi dan masukan yang disampaikan Pemerintah Daerah akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan Raperda, terutama setelah melalui tahapan harmonisasi dan pembulatan konsepsi.
“Bapemperda Dewan berpendapat sepakat dan menerima saran serta usul yang dikemukakan Pemerintah Daerah,” kata Burhan dalam penyampaian jawaban Bapemperda.
Ia menjelaskan, proses penyempurnaan Raperda akan dilakukan melalui tahapan harmonisasi secara daring menggunakan sistem digital, dengan melibatkan Bagian Hukum Setda Kabupaten Fakfak, Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Papua Barat dan Bapemperda DPRK Fakfak.
Burhan menyebut, seluruh masukan teknis yang disampaikan Pemerintah Daerah, termasuk pada poin 1 sampai dengan 6, dinilai relevan untuk dipenuhi guna memastikan penyusunan Raperda mengikuti ketentuan dan teknik pembentukan produk hukum yang berlaku.
“Terhadap semua saran dan masukan pada poin 1 sampai dengan 6 merupakan masukan teknis yang benar dan wajib dipenuhi. Oleh karena itu, Bapemperda DPRK Fakfak sependapat dan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Raperda tersebut merupakan Raperda inisiatif DPRK Fakfak yang mengatur perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.
Jawaban Bapemperda menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum Raperda tersebut memasuki agenda pembahasan lebih lanjut antara DPRK dan Pemerintah Daerah.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda juga berharap Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan dan dukungan terhadap hasil penyempurnaan Raperda pada tahapan pembahasan berikutnya.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak