
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia (KDPNI) DPRK Fakfak menyatakan dapat menerima lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan meminta seluruhnya segera ditindaklanjuti dengan aturan pelaksana setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sikap tersebut disampaikan Yosep Patulak Senobua, ST, selaku Anggota/Pelapor Fraksi KDPNI, dalam Pendapat Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna DPRK Fakfak, Jumat 11 September 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRK Fakfak Abdul Rahman, SP, dan dihadiri Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbouw, Wakil Ketua I Siti Rahma Hegemur, Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik, pimpinan dan anggota DPRK Fakfak, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, TNI-Polri serta tamu undangan lainnya.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi KDPNI menegaskan bahwa penetapan Perda harus diikuti langkah konkret agar regulasi tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi dapat diterapkan secara efektif.
Fraksi meminta Pemerintah Kabupaten Fakfak segera menyiapkan aturan pelaksana bagi Perda yang membutuhkan, disertai sosialisasi kepada masyarakat, dukungan anggaran, koordinasi antar-OPD serta pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan.
Fraksi juga mendorong OPD pengusul bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Fakfak melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap seluruh produk hukum daerah. Perda yang belum memiliki aturan turunan, termasuk Peraturan Bupati, diminta segera ditindaklanjuti.
Menurut Fraksi KDPNI, langkah tersebut penting untuk menciptakan tertib produk hukum daerah sekaligus memastikan setiap Perda memiliki rujukan operasional yang jelas dalam pelaksanaannya.
Lima Raperda yang diterima Fraksi KDPNI mencakup perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Permusyawaratan Kampung, Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, Pengelolaan Pasar Rakyat, serta perubahan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.
Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia merupakan gabungan Partai Golkar, PDI Perjuangan, NasDem dan Perindo.
Fraksi menegaskan, penetapan Perda bukan akhir dari proses pembentukan regulasi, melainkan awal dari pelaksanaannya. Karena itu, setiap Perda diharapkan diterapkan secara konsisten agar mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Fakfak.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak