
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani Rakyat (Gerbang Rakyat) DPRK Fakfak menyatakan menerima dan menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan sejumlah catatan penting, terutama terkait penguatan Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam) dan penertiban Barang Milik Daerah.
Sikap tersebut disampaikan Sekretaris sekaligus Pelapor Fraksi Gerbang Rakyat, Wa Ode Syahara, S.Sos, dalam Rapat Paripurna DPRK Fakfak, Jumat 11 September 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRK Fakfak, Abdul Rahman, SP, dan dihadiri Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbouw, Wakil Ketua I Siti Rahma Hegemur, Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik, pimpinan dan anggota DPRK, serta Forkopimda, pimpinan OPD, unsur TNI-Polri dan tamu undangan lainnya.
Fraksi Gerbang Rakyat yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menilai lima Raperda tersebut penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Dalam pendapat akhirnya, fraksi memberikan sejumlah catatan terhadap masing-masing Raperda sebelum ditetapkan.
Pada Raperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Baperkam, Gerbang Rakyat menilai penguatan kelembagaan masyarakat Baperkam diperlukan agar fungsi representasi dan pengawasan di tingkat kampung berjalan lebih baik.
Fraksi menyoroti independensi dan mekanisme pengisian anggota, fungsi dan kewenangan, hak keuangan serta mekanisme pemberhentian anggota Baperkam.
Terkait Raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, Gerbang Rakyat menekankan pentingnya proses pemilihan yang adil, transparan dan akuntabel.
Fraksi meminta pengaturan yang lebih tegas mengenai panitia pemilu, persyaratan calon, daftar pemilih, larangan politik uang, netralitas aparatur, mekanisme pemungutan suara, pembiayaan hingga pertanggungjawaban.
Untuk Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah, Gerbang Rakyat menilai penyesuaian perlu segera dilakukan agar pengelolaan aset daerah sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan terbaru.
Fraksi menekankan pentingnya inventarisasi dan pengamanan aset, pemanfaatan aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penghapusan dan pemindahtanganan aset, serta kejelasan tanggung jawab pejabat pengelola.
Sementara terhadap Raperda Pengelolaan Pasar, fraksi menilai pasar bukan sekedar tempat transaksi, tetapi juga pusat aktivitas ekonomi masyarakat dan UMKM.
Oleh karena itu, pengelola pasar perlu memperhatikan hak dan kewajiban pedagang, transparansi retribusi, kebersihan, keamanan, revitalisasi serta mekanisme relokasi.
Sedangkan terhadap Raperda Inisiatif DPRK tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak, Gerbang Rakyat menilai perubahan yang diperlukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Fraksi mengingatkan agar penyesuaian hak keuangan, termasuk tunjangan perumahan, transportasi dan belanja menunjang kegiatan DPRK, tetap mengedepankan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan kemampuan keuangan daerah.
Setelah menyampaikan seluruh catatan tersebut, Fraksi Gerbang Rakyat menyatakan menerima dan menyetujui lima Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Fraksi juga meminta agar setelah ditetapkan, seluruh Perda segera ditindaklanjuti melalui regulasi teknis, termasuk Peraturan Bupati, sehingga tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Fakfak.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak