
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Fraksi Amanat Bintang Sejahtera DPRK Fakfak menyatakan menerima dan menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), namun mengingatkan Pemerintah Kabupaten Fakfak agar regulasi yang nantinya ditetapkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan benar-benar dilaksanakan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Ketua sekaligus Pelapor Fraksi Amanat Bintang Sejahtera, Imam, S.Pd.I, dalam Pendapat Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna DPRK Fakfak, Jumat 11 September 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRK Fakfak Abdul Rahman, SP, dan dihadiri Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbouw, Wakil Ketua I Siti Rahma Hegemur, Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik, unsur Forkopimda serta undangan lainnya.
Menurut Imam, pembentukan Perda tidak semata-mata memenuhi tahapan administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat pelayanan publik, memberikan kepastian hukum dan menjawab persoalan masyarakat.
“Jangan sampai Peraturan Daerah hanya menjadi dokumen hukum yang tersimpan dalam lemari pemerintahan, sementara persoalan di lapangan tetap sama,” tegasnya.
Karena itu, Fraksi Amanat Bintang Sejahtera meminta setiap Perda yang ditetapkan memiliki perangkat pelaksanaan yang jelas, disosialisasikan kepada masyarakat, diawasi secara konsisten serta dilengkapi target dan indikator yang dapat diukur.
Dalam pandangan akhirnya, fraksi memberikan sejumlah catatan terhadap lima Raperda yang dibahas bersama Pemerintah Daerah dan DPRK Fakfak.
Untuk perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam), fraksi menekankan pentingnya penguatan kapasitas anggota, fungsi pengawasan dan hubungan kelembagaan yang sehat dengan kepala kampung.
Keterwakilan perempuan dalam Baperkam juga dinilai tidak cukup hanya dicantumkan dalam aturan. Fraksi meminta ketentuan tersebut benar-benar diterapkan dalam proses pembentukan Baperkam di setiap kampung.
Sementara pada perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, Fraksi Amanat Bintang Sejahtera menilai masa jabatan yang lebih panjang harus diikuti mekanisme evaluasi kinerja yang efektif.
Pemerintah Daerah juga diminta serius mencegah politik uang, intimidasi, mobilisasi massa dan konflik antarkelompok dalam pelaksanaan pemilihan kepala kampung.
Untuk perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah, fraksi menyoroti pentingnya penertiban aset secara terukur. Langkah tersebut mencakup sensus, inventarisasi, sertifikasi, penertiban dokumen kepemilikan, penegasan batas dan status penguasaan hingga pemanfaatan aset daerah.
“Persoalan aset harus masuk dalam agenda kerja yang konkret,” demikian penegasan fraksi dalam pandangan akhirnya.
Pada Raperda tentang Pengelolaan Pasar, Fraksi Amanat Bintang Sejahtera mendukung modernisasi tata kelola pasar, termasuk penerapan pembayaran retribusi secara non-tunai. Namun, digitalisasi diminta tetap disertai sosialisasi dan pendampingan agar dapat diterapkan tanpa menyulitkan pedagang.
Fraksi juga menyoroti perangkat digital yang telah ditempatkan di Pasar Tumburuni, Pasar Tanjung Wagom dan Pasar Dulanpokpok. Jika belum dapat difungsikan secara optimal, Pemerintah Daerah diminta melakukan pemeriksaan dan pengamanan agar perangkat tersebut tidak rusak atau menjadi aset yang tidak produktif.
Selain empat Raperda usulan Pemerintah Daerah, fraksi juga menyetujui Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.
Dengan demikian, kelima Raperda yang mendapat persetujuan Fraksi Amanat Bintang Sejahtera terdiri atas perubahan Perda tentang Baperkam, perubahan Perda tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, perubahan Perda tentang Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Pasar, serta perubahan Perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.
Fraksi menegaskan, kualitas Perda tidak hanya diukur dari proses pembentukan dan penetapannya, tetapi dari sejauh mana aturan tersebut dilaksanakan secara konsisten, diawasi dan mampu menghasilkan perubahan bagi masyarakat Kabupaten Fakfak.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak