
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Kelompok Khusus DPRK Fakfak menerima dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan satu Raperda inisiatif DPRK Fakfak untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu disertai sejumlah catatan, terutama agar afirmasi Orang Asli Papua (OAP), perlindungan masyarakat adat, hak ulayat dan pemberdayaan masyarakat lokal benar-benar dituangkan dalam pasal-pasal Raperda.
Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketujuh DPRK Fakfak Masa Sidang Ketiga, Rapat Pleno Keempat, Jumat 11 September 2026. Rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan lima Raperda yang terdiri atas empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan satu Raperda inisiatif DPRK Fakfak.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRK Fakfak, Abdul Rahman, SP. Turut hadir Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbouw, Wakil Ketua I DPRK Fakfak Siti Rahma Hegemur, serta Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik bersama anggota DPRK, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, instansi vertikal, TNI-Polri, organisasi kemasyarakatan, pemuda, mahasiswa dan undangan lainnya.
Dalam pandangan akhirnya, Kelompok Khusus memberikan apresiasi terhadap jawaban Pemerintah Kabupaten Fakfak atas berbagai pertanyaan, saran, masukan, koreksi dan rekomendasi yang sebelumnya disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus DPRK.
Namun, Kelompok Khusus menegaskan agar berbagai masukan yang telah disetujui Pemerintah Daerah tidak berhenti pada jawaban lisan maupun tertulis. Masukan tersebut dinilai perlu diakomodir secara nyata dalam penyempurnaan Raperda.
Kelompok Khusus menilai catatan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Fakfak, terutama OAP dalam konteks pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
“Hal-hal yang memberikan perhatian khusus terhadap afirmasi Orang Asli Papua, perlindungan masyarakat adat, hak ulayat dan pemberdayaan masyarakat lokal tidak hanya disebutkan dalam penjelasan atau konsideran Raperda, tetapi juga dapat dituangkan dalam pasal-pasal yang jelas dan dapat dilaksanakan,” tegas Kelompok Khusus dalam pandangan akhirnya.
Salah satu perhatian Kelompok Khusus berkaitan dengan afirmasi OAP dan keterwakilan perempuan dalam pengisian anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam). Kelompok Khusus menerima dan menyetujui penjelasan Pemerintah Daerah mengenai hal tersebut.
Untuk pemilihan kepala kampung, Kelompok Khusus berharap prosesnya tetap dilakukan secara demokratis, terbuka dan adil dengan tetap memperhatikan kondisi serta karakter masyarakat kampung di Kabupaten Fakfak.
“Prosesnya tetap dilakukan secara demokratis, terbuka, adil dan sesuai dengan kondisi serta karakter masyarakat kampung di Kabupaten Fakfak dari Distrik Karas sampai Distrik Tomage,” demikian salah satu catatan yang disampaikan.
Perhatian berikutnya diarahkan pada Raperda Barang Milik Daerah (BMD). Kelompok Khusus menerima penjelasan Pemerintah Daerah mengenai perlunya penyesuaian dan penyempurnaan regulasi tersebut.
Kelompok Khusus juga menyambut baik sikap Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa tanah adat tidak boleh dijadikan Barang Milik Daerah tanpa memperhatikan hak dasar masyarakat adat yang bersangkutan.
Menurut Kelompok Khusus, ketentuan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah tidak mengabaikan keberadaan masyarakat adat dan hak ulayat yang melekat pada tanah di wilayah Kabupaten Fakfak.
Sementara terkait Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Kelompok Khusus menegaskan bahwa pengelolaan pasar tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasar rakyat, menurut Kelompok Khusus, harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat lokal dan OAP Fakfak, termasuk memperkuat usaha masyarakat, melindungi pedagang kecil, membuka kesempatan bagi pelaku usaha OAP serta tetap memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat Fakfak.
Setelah mencermati pidato dan jawaban Pemerintah Daerah, Kelompok Khusus pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan satu Raperda inisiatif DPRK Fakfak untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Fakfak.
Ketua sekaligus Pelapor Kelompok Khusus DPRK Fakfak, Fabianus Valentinus Kabes, menyampaikan bahwa berbagai catatan tersebut diharapkan menjadi bagian dari penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah.
Kelompok Khusus berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat adat, memperkuat afirmasi OAP dan menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Fakfak.
Dalam kesempatan tersebut, Kelompok Khusus DPRK Fakfak turut menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terlaksananya Festival Budaya Teluk Berau, Qpeh Kogangandin Tahun 2026.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak