Home / Fakfak News / Pemkab Fakfak Setujui Raperda Hak Keuangan DPRK, Aturan Pelaksana Diminta Segera Disiapkan

Pemkab Fakfak Setujui Raperda Hak Keuangan DPRK, Aturan Pelaksana Diminta Segera Disiapkan

Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik menyampaikan pendapat akhir Pemkab dan meminta Perda segera ditindaklanjuti dengan aturan pelaksana serta sosialisasi.

 

Reporter: Amryn Landupa

INFOFAKFAK.COM, – Pemerintah Kabupaten Fakfak menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRK Fakfak tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pendapat akhir Pemerintah Kabupaten Fakfak tersebut disampaikan Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik dalam Rapat Pleno Keempat DPRK Fakfak, Jumat 11 September 2026, setelah mencermati laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak juga meminta agar proses pembentukan regulasi tidak berhenti pada penetapan Perda.

Wakil Bupati menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah untuk mengoordinasikan perangkat daerah terkait dalam menyiapkan rancangan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana bagi sejumlah Perda yang telah ditetapkan namun belum memiliki regulasi turunan.

Peraturan pelaksana tersebut mencakup Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah, serta Perda tentang Pengelolaan Pasar.

Pemkab juga meminta perangkat daerah terkait segera melakukan sosialisasi agar ketentuan dalam Perda dapat dipahami dan dilaksanakan secara efektif.

Pendapat akhir tersebut disampaikan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRK Fakfak Abdul Rahman, SP, dan dihadiri Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbouw, Wakil Ketua I Siti Rahma Hegemur, pimpinan dan anggota DPRK Fakfak, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, TNI-Polri serta tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati menegaskan, tindak lanjut terhadap Perda diperlukan agar setiap regulasi yang telah disepakati bersama memiliki dasar operasional yang jelas dan dapat segera diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, persetujuan terhadap Raperda hak keuangan DPRK sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Fakfak memperkuat tertib regulasi dan memastikan produk hukum daerah dapat diimplementasikan secara efektif.***

About Amrin Landupa

Check Also

Fraksi Karya Demokrasi: Lima Raperda Dapat Ditetapkan, Aturan Pelaksana Diminta Segera Disiapkan

  Reporter: Amryn Landupa INFOFAKFAK.COM, – Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia (KDPNI) DPRK Fakfak ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *