Home / Fakfak News / Trase Jalan Siboru Berubah dan Masuk Lahan Bersertifikat, DLHP Fakfak Revisi AMDAL dan Gandeng KJPP

Trase Jalan Siboru Berubah dan Masuk Lahan Bersertifikat, DLHP Fakfak Revisi AMDAL dan Gandeng KJPP

Kepala DLHP Fakfak, Liza Neirasari, S.T., M.T., saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 20 Oktober 2026. (Foto: Amrin/Infofakfak.com)

 

​Reporter: Amryn Landupa

INFOFAKFAK.COM, –  Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan komitmen penuh untuk menuntaskan hak-hak masyarakat terkait pembebasan lahan proyek Jalan Alternatif Fakfak–Siboru. Kendati demikian, seluruh proses penyelesaian ganti rugi dipastikan tetap berjalan berlandaskan koridor hukum yang sah dan akuntabel.

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak, Liza Neirasari, S.T., M.T., menjelaskan bahwa pergeseran trase jalan di lapangan terpaksa dilakukan karena menyesuaikan dengan aspirasi serta permintaan langsung dari warga pemilik lahan.

​”Jalan yang kita bangun sekarang merupakan jalan yang tidak diinginkan oleh pemerintah awalnya, melainkan ditunjuk oleh keluarga. Penunjukan lokasi tersebut bukan inisiatif dari Dinas PU,” ujar Liza saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 20 Oktober 2026.

​Perubahan alur jalur tersebut membuat sebagian trase baru melintasi kawasan hutan serta area indikatif Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPIPS). Meski demikian, pemerintah daerah telah mengantongi rekomendasi resmi dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) karena jalur ini merupakan infrastruktur penunjang utama Proyek Strategis Nasional (PSN) Bandara Siboru.

​Guna mempercepat proses administrasi, termasuk pengurusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), DLHP saat ini tengah merampungkan revisi dokumen AMDAL. Pengerjaan dokumen lingkungan tersebut digarap melalui kerja sama dengan tim ahli dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

​Terkait adanya lahan bersertifikat milik warga yang masuk dalam trase baru, pemerintah daerah berkomitmen untuk tidak mengambil langkah sepihak. Pemkab Fakfak menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal independen agar perhitungan ganti rugi berjalan objektif.

​Langkah pelibatan penilai independen ini ditempuh setelah berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Kantor Pertanahan. Pendampingan hukum tersebut dinilai krusial agar setiap pembayaran ganti rugi berjalan tepat dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

​”Prinsipnya pemerintah bertanggung jawab menyelesaikan, tetapi harus mempunyai koridor hukum. Nilai yang kita tetapkan harus ditetapkan oleh pihak yang mempunyai legalitas dan kompetensi, yakni kantor jasa penilai publik,” tegas Liza.

​Saat ini, alokasi anggaran untuk biaya penilaian KJPP dan pembayaran tahap awal ganti rugi telah disiapkan melalui pos anggaran pergeseran DPA. Pemerintah daerah berharap dukungan penuh dari masyarakat agar proyek akses vital ini dapat segera tuntas demi kemajuan Kabupaten Fakfak. ***

About Amrin Landupa

Check Also

Pamit dari Jazira Onim, Kolonel Inf Irwan Budiana Tinggalkan Jejak Pengabdian di Korem 182/JO

  Pewarta: Amryn Landupa INFOFAKFAK.COM, – Suasana haru mewarnai Markas Korem 182/Jazira Onim di Kampung ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *