Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Langkah manajemen Politeknik Negeri Fakfak (Polinef) yang gencar mensosialisasikan kanal pengaduan mahasiswa di berbagai media belakangan ini mendulang tanda tanya publik. Pasalnya, fasilitas aduan resmi tersebut baru masif dipublikasikan setelah kasus dugaan kekerasan seksual oleh mantan Wadir I berinisial BD resmi bergulir ke ranah hukum di kepolisian.
Kehadiran kanal aduan ini memunculkan tanda tanya. Sebab saat dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu terjadi, Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Polinef sebenarnya sudah terbentuk. Namun, saluran pengaduan resmi yang mudah diakses mahasiswa justru belum tersedia.
Pembukaan kanal aduan ini memang langkah yang perlu diapresiasi sebagai upaya pembenahan kampus. Meski begitu, publik tetap mempertanyakan momentum penampilannya: apakah kanal ini memang sudah dirancang sejak awal, atau sekadar langkah reaktif untuk meredam sorotan publik di tengah padatnya publikasi kegiatan internal kampus?
Di tengah riuhnya sosialisasi kanal baru ini, nasib dan kondisi mahasiswi yang menjadi korban justru dipertanyakan. Publik menanti kejelasan sejauh mana kehadiran kanal dan Satgas PPKS ini benar-benar berdampak langsung pada penanganan korban, mulai dari jaminan perlindungan psikologis, kepastian keamanan proses kuliah tanpa rasa intimidasi, hingga pendampingan hak-hak akademiknya di kampus.
Secara tata kelola perguruan tinggi, Satgas PPKS dan kanal pengaduan adalah dua hal yang saling berkaitan. Satgas PPKS berfungsi sebagai eksekutor penanganan dan perlindungan korban, sedangkan kanal aduan hanyalah sarana atau pintu masuk laporan.
Secanggih apa pun kanal aduan yang dibuat dan selengkap apa pun aturan kampus, seluruh fasilitas itu akan menjadi sia-sia jika pengelolanya tetap bersikap apatis, tertutup, dan enggan terbuka kepada publik. Kanal aduan tanpa aksi nyata Satgas PPKS berisiko hanya menjadi formalitas di atas kertas.
Meski proses hukum terhadap BD kini ditangani Polres Fakfak setelah jabatannya dicopot, Polinef dan Satgas PPKS tidak bisa melimpahkan seluruh penanganan kepada polisi begitu saja. Pihak kampus tetap memikul tanggung jawab moral dan institusional untuk memulihkan rasa aman di lingkungan kampus.
Keseriusan pembenahan di Polinef tidak diukur dari deretan rilis sosialisasi di media, melainkan dari keberanian Satgas PPKS dan manajemen kampus bertindak transparan serta berpihak penuh pada penuntasan hak-hak korban.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak
