
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Persoalan jalan koral dan debu di Kampung Wono Rejo kembali menjadi perhatian setelah Manajemen PT Rimbun Sawit Papua (PT RSP) Thessa 2 Estate (TSA2E) memberikan tanggapan atas keluhan warga.
Sebelumnya, warga Kampung Wono Rejo mengeluhkan kondisi jalan yang dilalui kendaraan dan menimbulkan debu. Warga juga meminta adanya kepastian penyelesaian hingga muncul protes warga akan melakukan pemortalan apabila persoalan tersebut tidak mendapat kejelasan.
Menanggapi keluhan tersebut, Manajemen PT RSP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat Kampung Wono Rejo.
Terkait tuntutan pengaspalan, perusahaan menyatakan tidak dapat mengabulkannya karena jalan yang dimaksud disebut sebagai jalan umum atau jalan negara.
“Sebagai solusinya, perusahaan telah memutuskan untuk beralih menggunakan jalan alternatif lain yang jauh dari pemukiman warga,” tulis pernyataan resmi Manajemen PT RSP.
Perusahaan juga mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi pemortalan jalan.
Menurut manajemen, penutupan jalan secara sepihak dikhawatirkan berdampak terhadap kelancaran operasional Kebun Inti dan Kebun Plasma bersama Koperasi Produksi Moor Over Jaya serta membawa dampak sosial dan ekonomi bagi karyawan dan masyarakat setempat.
PT RSP kemudian mengajak masyarakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah selama proses penyiapan jalan alternatif berlangsung.
Respons perusahaan tersebut menjadi langkah penyelesaian terhadap keluhan warga.
Namun, persoalan di lapangan kemudian menyisakan pertanyaan lain.
Berdasarkan pantauan, kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan masih terlihat melintasi jalan Kampung Wono Rejo.
Jika jalan alternatif sedang disiapkan untuk menghindari kawasan permukiman, kapan jalan tersebut dapat digunakan?
Dan apakah nantinya kendaraan operasional perusahaan benar-benar akan beralih menggunakan jalur tersebut?
Pertanyaan itu menjadi penting ketika dikaitkan dengan dokumen lingkungan PT RSP.
Dalam Dokumen AMDAL PT RSP tercantum sekitar 157,5 kilometer jaringan jalan internal, yang terdiri atas sekitar 112,5 kilometer Jalan Koleksi dan 45 kilometer Jalan Produksi.
Angka tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai realisasi di lapangan.
Dari total 157,5 kilometer jalan internal yang tercantum dalam dokumen AMDAL, berapa kilometer yang sudah benar-benar direalisasikan hingga 2026?
Jika belum seluruhnya terealisasi, berapa kilometer yang sudah dibangun?
Di mana saja lokasi jalan internal tersebut?
Dan apakah jalan-jalan yang telah dibangun itu sudah digunakan untuk mendukung aktivitas operasional perusahaan sehingga kendaraan tidak lagi harus melintasi jalan di kawasan permukiman warga?
Pertanyaan lainnya menyangkut pelaksanaan pengelolaan jalan.
Komitmen dalam dokumen lingkungan juga berkaitan dengan pengerasan dan perataan jalan, pembuatan parit, serta upaya agar aktivitas perusahaan tidak mengganggu akses dan drainase masyarakat.
Lalu, bagaimana realisasi komitmen tersebut di lapangan?
Apakah seluruhnya telah dilaksanakan sesuai rencana?
Atau masih terdapat bagian yang belum terealisasi?
Hal ini penting untuk diketahui karena masyarakat tidak hanya melihat apa yang tertulis dalam dokumen, tetapi juga merasakan langsung kondisi jalan yang mereka gunakan sehari-hari.
Di satu sisi, perusahaan menyatakan akan menyiapkan jalan alternatif yang jauh dari pemukiman.
Di sisi lain, dokumen AMDAL telah mencantumkan jaringan jalan internal sepanjang sekitar 157,5 kilometer.
Maka persoalannya kini bukan lagi sekadar aspal atau tidak aspal.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: sejauh mana komitmen pembangunan jalan internal yang telah tercantum dalam dokumen AMDAL itu sudah diwujudkan?
Sebab, selama kendaraan operasional masih terlihat menggunakan jalan Kampung Wono Rejo dan masyarakat masih berhadapan dengan persoalan koral serta debu, realisasi jaringan jalan internal tersebut menjadi penting untuk diperjelas.
Jalan internal sepanjang 157,5 kilometer telah tercantum dalam Dokumen AMDAL PT RSP.
Pertanyaannya, berapa yang sudah benar-benar terwujud?
Dan jika soal jalan saja masih menyisakan pertanyaan, bagaimana dengan komitmen-komitmen lain yang termuat dalam dokumen yang sama?
Sudahkah semuanya direalisasikan, atau masih ada yang belum terlihat di lapangan?
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak