
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Rapat Paripurna Ketujuh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 resmi ditutup, Jumat 11 September 2026, setelah membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penutupan sidang disampaikan dalam rapat paripurna setelah rangkaian pembahasan lima Raperda berlangsung sejak Kamis 10 September 2026. Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbtkendik, M.T., dalam pidato penutupannya menyampaikan apresiasi kepada DPRK Fakfak atas pembahasan hingga menghasilkan persetujuan bersama.
Wabup Donatus mengatakan, lima Raperda yang telah disetujui tersebut selanjutnya wajib melalui tahapan fasilitasi oleh Gubernur Papua Barat sebelum memperoleh nomor register dan ditetapkan menjadi Perda.
“Dari lima Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai peraturan perundang-undangan wajib difasilitasi oleh Gubernur Papua Barat sebelum diberikan nomor register,” kata Wabup dalam pidato penutupan sidang.
Lima Raperda yang dibahas terdiri atas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Pasar, serta Raperda inisiatif DPRK tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.
Menurut Wabup, pembahasan kelima Raperda tersebut merupakan implementasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyesuaian regulasi di daerah.
Beberapa regulasi yang disebut dalam pidatonya antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta regulasi terkait pengelolaan Barang Milik Daerah, perdagangan, dan hak keuangan serta administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam pembahasan lima Raperda, DPRK Fakfak melalui fraksi-fraksi, kelompok khusus dan Bapemperda juga menyampaikan pendapat, saran, masukan serta kritik terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan materi Raperda maupun kinerja Pemerintah Daerah.
Wabu Donatus mengatakan, masukan tersebut akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk melakukan penyempurnaan dan perbaikan kinerja ke depan.
“Pendapat, saran, masukan maupun kritikan yang telah disampaikan Dewan akan menjadi perhatian untuk penyempurnaan dan perbaikan kinerja Pemerintah Daerah ke depan,” ujarnya.
Setelah proses fasilitasi oleh Gubernur Papua Barat dan memperoleh nomor register, kelima Raperda tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Perda. Donatus juga menyampaikan agar rancangan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Perda segera dirampungkan sebagaimana amanat dalam Perda.
Pada kesempatan tersebut, Wabup Donatus menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRK, kelompok khusus dan Bapemperda yang telah melakukan pembahasan secara teliti hingga menghasilkan keputusan untuk menyetujui kelima Raperda.
Apresiasi juga diberikan kepada TNI, Polri dan Satpol PP yang menjaga keamanan selama pelaksanaan rapat paripurna. Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada wartawan dan LPP RRI Fakfak yang meliput serta menyiarkan jalannya persidangan kepada masyarakat.
Wabup Donatus juga mengapresiasi masyarakat Kabupaten Fakfak yang telah menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing sehingga rangkaian Rapat Paripurna Ketujuh DPRK Fakfak Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 berlangsung aman dan lancar.
Dengan ditutupnya rapat paripurna tersebut, pembahasan lima Raperda di tingkat DPRK Fakfak dinyatakan selesai dan selanjutnya memasuki tahapan sesuai mekanisme pembentukan Perda.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak