
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Fakfak, Zeth Sampetondok, S.E., M.M., menegaskan kios, meja batu dan pelataran yang digunakan pedagang di Pasar Rakyat Thumburuni hanya berstatus Hak Pakai dan tidak boleh diperjualbelikan maupun disewakan kepada pihak lain.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pasar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DRPK) Fakfak.
Menurut Zeth, seluruh lahan dan fasilitas pasar merupakan aset pemerintah daerah. Karena itu, pedagang hanya diberikan Hak Pakai dan bukan Hak Milik.
“Masyarakat harus paham bahwa ini lahan pemerintah, statusnya hanya Hak Pakai. Konsekuensinya, tempat jualan baik kios, meja batu, maupun pelataran dilarang keras untuk diperjualbelikan atau disewakan kembali kepada pihak lain,” tegas Zeth saat diwawancarai media Infofakfak.com di ruang kerjanya, Selasa 15 September 2026.
Zeth mengatakan, penyusunan Ranperda tersebut telah melalui tahapan pengkajian teknis bersama Bagian Hukum.
“Kehadiran Perda ini sangat penting. Di satu sisi memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, dan di sisi lain menjadi payung hukum bagi petugas agar dalam penertiban tidak bertindak semena-mena, melainkan sesuai prosedur,” ujarnya.
Selain mengatur status tempat usaha, Ranperda tersebut juga mengatur bangunan swadaya, penataan barang dagangan hingga larangan berbagai aktivitas yang mengganggu ketertiban di kawasan pasar.
Menurut Zeth, pedagang diperbolehkan membangun tempat usaha secara swadaya, namun wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah daerah.
Pedagang juga tidak diperbolehkan menempatkan barang dagangan hingga menggunakan badan jalan utama kawasan pasar.
“Penataan ini penting supaya barang tidak diatur sembarangan sampai menutup jalan. Kalau jalan sempit lalu tersenggol pembeli, bisa menimbulkan masalah. Ini yang kita tertibkan supaya semua aman dan nyaman,” tegasnya.
Aturan tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk menindak berbagai aktivitas yang dilarang di lingkungan pasar, termasuk praktik perjudian dan bentuk pelanggaran sosial lainnya.
Untuk memperkuat ketentuan penggunaan tempat usaha, pihak pengelola pasar telah menyiapkan Surat Perjanjian Penggunaan Tempat Dagang bagi seluruh pedagang.
Pedagang yang melanggar ketentuan maupun lalai melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi secara bertahap.
Sanksi tersebut mulai dari teguran lisan sebanyak tiga kali, teguran tertulis, penutupan sementara tempat usaha, hingga pencabutan Hak Pakai secara permanen.
Sementara terkait retribusi pasar, Zeth menjelaskan bahwa kewajiban dan tarif retribusi telah diatur melalui Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Setiap pedagang yang melakukan aktivitas usaha di atas lahan pemerintah wajib memenuhi ketentuan tersebut.
Sedangkan untuk retribusi persampahan atau kebersihan, kewenangan pemungutannya berada di bawah OPD teknis terkait.
Bidang Pasar, kata Zeth, terus melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada para pedagang di lapangan.
Ia berharap pelayanan pengangkutan sampah di kawasan pasar tetap berjalan demi menjaga kebersihan lingkungan pasar.
“Harapan kami proses pengangkutan sampah tetap berjalan demi menjaga kebersihan lingkungan pasar. Sementara untuk kewajiban retribusi kebersihan, kami di Bidang Pasar terus berkoordinasi dan mengimbau para pedagang agar tetap memenuhi kewajibannya,” pungkasnya. ***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak