
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia (KDPNI) DPR Kabupaten Fakfak menyatakan sikap politik dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak.
Sikap politik tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Keenam DPR Kabupaten Fakfak Masa Sidang Kedua Tahun 2026 melalui Pendapat Akhir Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia yang dibacakan oleh Wakil Ketua/Pelapor Fraksi, Helda Yunita Talla, S.E., pada Selasa 21 Juni 2026.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Fraksi KDPNI menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak atas tanggapan serta penjelasan terhadap berbagai pertanyaan, masukan, dan saran yang disampaikan oleh Kelompok Khusus Dewan, Fraksi-Fraksi DPRK Fakfak, serta Badan Anggaran DPRK Fakfak terkait materi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Fraksi KDPNI menegaskan bahwa penilaian terhadap pertanggungjawaban APBD tidak hanya dilihat dari persentase realisasi anggaran maupun capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi juga harus memperhatikan berbagai aspek penting, seperti ketepatan penyajian laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, manfaat belanja daerah, kualitas pekerjaan, pengendalian internal, serta tindak lanjut terhadap berbagai temuan.
Menurut Fraksi KDPNI, Pemerintah Kabupaten Fakfak telah berupaya menyajikan data dan informasi terkait pelaksanaan APBD Tahun 2025 secara optimal. Namun demikian, pemerintah daerah tetap perlu memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran mampu memberikan manfaat nyata dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi KDPNI berpandangan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi juga merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Fraksi juga menilai bahwa pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Fakfak membutuhkan perubahan yang bersifat substansial. Perubahan tersebut tidak hanya dimaknai pada aspek kepemimpinan maupun perubahan struktur perangkat daerah, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan dan program yang memiliki nilai manfaat jelas serta dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam rekomendasinya, Fraksi KDPNI meminta Pemerintah Kabupaten Fakfak segera melakukan penanganan terhadap persoalan piutang pajak daerah yang per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp11.622.708.262,26, yang merupakan akumulasi piutang dari tahun 2021 hingga 2025.
Fraksi juga menyoroti piutang retribusi daerah sebesar Rp593.802.000,00, yang merupakan piutang retribusi jasa umum, khususnya retribusi pasar dari tahun 2019 ke bawah. Pemerintah daerah diminta segera melakukan langkah penyelesaian agar tidak menjadi beban dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Fraksi KDPNI memberikan perhatian terhadap penyertaan modal daerah pada PD Mbiah Pohi periode 2010–2025 dengan nilai akumulasi sebesar Rp14.343.243.599,33. Fraksi merekomendasikan agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi, termasuk audit atau langkah penanganan lainnya, sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan tidak menjadi beban pencatatan keuangan daerah secara berkelanjutan.
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Fraksi KDPNI mendukung pemerintah daerah untuk melakukan langkah strategis melalui pemetaan potensi sumber pendapatan baru, penguatan regulasi, perbaikan mekanisme pungutan, serta penyesuaian kebijakan berdasarkan karakteristik dan potensi daerah.
Fraksi KDPNI juga meminta perhatian serius pemerintah daerah terhadap persoalan aset tanah milik pemerintah daerah yang dalam beberapa waktu terakhir menimbulkan berbagai persoalan, termasuk tindakan pemalangan dan proses hukum.
Pemerintah daerah diminta segera melakukan inventarisasi dan identifikasi seluruh aset tanah milik daerah, terutama aset yang berpotensi menimbulkan persoalan, serta memastikan kelengkapan dokumen administrasi sebagai bentuk pengamanan aset pemerintah daerah.
Sebagai langkah strategis penyelesaian persoalan daerah, Fraksi KDPNI merekomendasikan pembentukan Forum Kemitraan Bersama yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, penegak hukum, akademisi, kelembagaan agama, dan adat.
Forum tersebut diharapkan menjadi wadah bersama dalam menemukan solusi terhadap berbagai persoalan daerah sehingga tidak terus menjadi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Fakfak.
Fraksi KDPNI juga mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memastikan setiap perencanaan dan penganggaran benar-benar mendukung program prioritas yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Fraksi meminta pemerintah daerah agar tidak memaksakan perencanaan program kegiatan yang memiliki risiko tinggi dan sulit dilaksanakan akibat keterbatasan waktu pelaksanaan, sebagaimana yang terjadi pada beberapa OPD dalam Tahun Anggaran 2025.
Setelah melalui seluruh rangkaian pembahasan, kajian Kelompok Khusus Dewan, pandangan fraksi-fraksi, serta pembahasan bersama Badan Anggaran DPRK Fakfak, Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia menyatakan dapat menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak