
Reporter: Amryn
INFOFAKFAK.COM, – Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani Rakyat (Gerbang Rakyat) DPR Kabupaten Fakfak menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sikap politik tersebut merupakan keputusan resmi Fraksi Gerbang Rakyat yang merupakan gabungan Partai Gerindra, PKB, dan Hanura, dan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRK Fakfak pada Selasa 21 Juli 2026.
Meski memberikan persetujuan terhadap penetapan Raperda tersebut, Fraksi Gerbang Rakyat tetap menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak, terutama terkait optimalisasi penyerapan anggaran, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penguatan tata kelola pemerintahan.
Saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi, Wakil Ketua sekaligus Pelapor Fraksi Gerbang Rakyat, Burhan Landupa, S.Sos., menyoroti realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang mencapai 90,70 persen atau sekitar Rp1,31 triliun.
Menurut Fraksi Gerbang Rakyat, capaian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi, terutama terkait keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang muncul akibat berbagai kendala teknis maupun administrasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
Secara khusus, Burhan Landupa meminta Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Inspektorat melakukan pengawasan dan audit berkala setiap triwulan terhadap pengelolaan anggaran pada dua sektor pelayanan dasar, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
“Sektor pendidikan dan kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Karena itu, setiap anggaran yang belum terserap secara optimal perlu menjadi perhatian serius agar tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan masyarakat di Kabupaten Fakfak,” ujar Burhan Landupa saat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi.
Selain menyoroti belanja daerah, Fraksi Gerbang Rakyat juga memberikan perhatian terhadap realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 yang mencapai 96,79 persen atau sekitar Rp1,34 triliun.
Fraksi menilai sejumlah komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya retribusi daerah, masih perlu ditingkatkan karena belum mencapai target yang ditetapkan. Untuk itu, pemerintah daerah didorong melakukan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD guna mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat secara bertahap.
Burhan menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memperkuat perencanaan program secara matang, terukur, dan berbasis data agar setiap anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dalam Pendapat Akhir tersebut, Fraksi Gerbang Rakyat juga menyampaikan rekomendasi terkait penguatan ekonomi masyarakat dengan meminta Pemerintah Kabupaten Fakfak segera merealisasikan rehabilitasi Pasar Rakyat Sosar di Kampung Sosar, Distrik Kokas.
Pembenahan fasilitas kios dan ruang dagang pascakebakaran dinilai penting untuk memulihkan aktivitas perdagangan masyarakat serta mendukung kembali perputaran ekonomi warga setempat.
Selain itu, Fraksi Gerbang Rakyat mendorong pemerintah daerah memperhatikan kebutuhan pakaian safari resmi bagi pejabat struktural Eselon II, III, hingga Eselon IV sebagai bagian dari penunjang keseragaman dan kewibawaan aparatur dalam agenda resmi pemerintahan.
Di sisi lain, Fraksi Gerbang Rakyat menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Papua Barat untuk yang ke-11 kalinya.
Namun, fraksi mengingatkan agar seluruh catatan dan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai ketentuan.
Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Gerbang Rakyat ditutup oleh Burhan Landupa dengan pantun bernuansa lokal:
“Memetik pala tomandin di dahan,
Di bawah pohon duduk bersama.
Sebelas kali WTP kita pertahankan,
Bukti negeri tifa pandai menata.”
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak