Pewarta: Sri Mariati
MANOKWARI, – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menjatuhkan vonis terhadap dua tindak pidana tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK), yakni Rusmiati dan Mansur Ali, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis 9 Juli 2026.
Sidang pembacaan amar putusan tersebut turut serta dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Fakfak, Decyana Caprina, SH, MH Kedua pembela hadir dalam konferensi dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Dalam amar hukuman, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada penjahat Rusmiati.
Selain pidana penjara, Rusmiati juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp556 juta.
Majelis hakim menetapkan, apabila kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka jaksa dapat melakukan penyertaan dan perampasan terhadap harta kekayaan terdakwa untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Sementara itu, pelaku Mansur Ali diancam pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp100 juta.
Dalam keputusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa uang tunai dan dua unit laptop bernilai sekitar Rp8,5 juta beredar untuk negara. Barang bukti tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
Selain pidana pokok, kedua penuntut juga masing-masing membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Usai pembacaan putusan, Mansur Ali menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Rusmiati menyatakan masih berpikir-pikir untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan masih berpikir-pikir terhadap keputusan tersebut sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), karena masih terdapat pihak yang menyatakan pikir-pikir dan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Perkara korupsi dana ADiK ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme peradilan yang berlaku.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak
