
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPR2KP) Kabupaten Fakfak terus memperluas layanan persampahan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan sekaligus mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah.
Kabid Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Dikson Iha, S.Sos., M.M., mengatakan hingga akhir Juni 2026 realisasi penerimaan retribusi jasa persampahan tercatat sebesar Rp52.980.000.
Ia menjelaskan, penerimaan retribusi selama periode Januari hingga Juni masih mengalami fluktuasi. Bulan Maret menjadi capaian tertinggi dengan realisasi di atas Rp10 juta, sedangkan Februari menjadi bulan terendah dengan sekitar Rp6 juta.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak berkaitan dengan kinerja pelayanan petugas kebersihan di lapangan. Petugas tetap bekerja secara maksimal sesuai wilayah layanan yang ada.
“Pelayanan tetap kami laksanakan semaksimal mungkin. Yang menjadi tantangan saat ini adalah kesadaran sebagian masyarakat dalam membayar retribusi persampahan,” ujarnya.
Dikson menambahkan, saat ini layanan pengangkutan sampah masih difokuskan pada tiga distrik besar, seperti distrik Pariwari, Fakfak dan distrik Fakfak Tengah, Namun, pihaknya terus berupaya memperluas jangkauan pelayanan hingga ke sejumlah kampung, termasuk Kampung Nemiwikarya dan Kampung Sekru.
Ia menjelaskan, masih terdapat sejumlah wilayah yang belum terjangkau secara optimal akibat keterbatasan armada pengangkut sampah serta belum tersedianya Tempat Penampungan Sementara (TPS), termasuk di kawasan Jalan Mambruk Dalam.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kampung dan kelurahan guna menentukan lokasi strategis pembangunan TPS sementara maupun penempatan kontainer sampah.
“Jika TPS sudah tersedia, masyarakat dapat membuang sampah pada lokasi yang telah ditentukan. Selanjutnya petugas kami akan mengangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” jelasnya.
Lebih lanjut, Dikson mengatakan PUPR2KP juga akan memperkuat pendataan wajib retribusi bersama perangkat daerah terkait. Pendataan ini menyasar pelaku usaha, kawasan perdagangan, serta objek lain yang berpotensi menjadi sumber penerimaan retribusi persampahan.
Di kawasan pasar, retribusi tetap diberlakukan kepada para pedagang sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan, yakni mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu per bulan.
Ia juga menyoroti kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang kerap mengalami penumpukan sampah. Selain sampah yang diangkut petugas, terdapat pula masyarakat maupun pelaku usaha yang membuang sampah secara mandiri ke TPA.
Kondisi tersebut menyebabkan penggunaan alat berat menjadi lebih intensif sehingga berdampak pada meningkatnya biaya operasional serta risiko kerusakan peralatan di lokasi TPA.
Ke depan, PUPR2KP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengkaji mekanisme penarikan retribusi bagi pihak yang membuang sampah secara mandiri ke TPA sebagai bagian dari upaya mendukung keberlanjutan pengelolaan persampahan.
Dikson menambahkan, berdasarkan data potensi daerah, penerimaan retribusi persampahan di Kabupaten Fakfak sebenarnya dapat mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun. Namun, target yang selama ini ditetapkan masih berada pada kisaran Rp100 juta hingga Rp200 juta per tahun.
Karena itu, Dinas PUPR2KP akan terus menggali potensi tersebut melalui perluasan layanan, pembaruan data wajib retribusi, serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi persampahan.
Di akhir keterangannya, Dikson mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Ia juga mengajak pedagang di kawasan reklamasi agar menyediakan tempat penampungan sampah sementara.
“Menjaga kebersihan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama agar Kabupaten Fakfak tetap bersih, sehat, dan nyaman,” pungkasnya.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak