Breaking News
Home / Fakfak News / Ekonomi / Lewat Jemput Bola, DPMPTSP Fakfak Edukasi dan Permudah Pelaku Usaha Miliki NIB

Lewat Jemput Bola, DPMPTSP Fakfak Edukasi dan Permudah Pelaku Usaha Miliki NIB

Petugas DPMTSP Kabupaten Fakfak saat memberikan pelayanan jemput bola penertiban Nomor Induk Berusaa (NIB) kepada pelaku usaha di Pasar Thumburuni, Rabu 1 Juli 2026.

 

Reporter: Amryn Landupa

INFOFAKFAK.COM, – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak terus memperluas akses layanan perizinan melalui program jemput bola (Jebol) dengan menyasar langsung pelaku usaha di pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Program ini tidak hanya mempermudah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga memperkuat edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Fakfak, Clemens Adopak, SIP., mengatakan program jemput bola merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung visi dan misi kepala daerah, khususnya dalam mendorong investasi serta penguatan ekonomi masyarakat.

Ia menjelaskan, masih terdapat kesenjangan pemahaman di tengah masyarakat, terutama pelaku usaha di wilayah kampung, termasuk Orang Asli Papua (OAP), terkait fungsi NIB. Banyak yang masih menganggap NIB hanya sebatas syarat untuk memperoleh bantuan, padahal memiliki peran lebih luas sebagai identitas resmi usaha untuk mengakses pembiayaan dan berbagai program pemberdayaan.

“Masih ada anggapan bahwa NIB hanya untuk mendapatkan bantuan. Padahal NIB merupakan identitas usaha yang menjadi pintu masuk untuk mengakses berbagai program pemerintah, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun program pemberdayaan lainnya,” jelasnya. Rabu, 1 Juli 2026.

Clemens menegaskan, NIB berlaku untuk seluruh pelaku usaha, tidak hanya pedagang kios atau pasar, tetapi juga petani, pelaku usaha perkebunan, hingga masyarakat yang mengelola potensi ekonomi kampung seperti hasil kebun pala dan komoditas lainnya. Dengan legalitas tersebut, pelaku usaha dapat lebih mudah mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

Menurutnya, pendekatan jemput bola dilakukan agar layanan perizinan semakin dekat dengan masyarakat, terutama di wilayah pasar dan kampung yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi. Langkah ini juga menjadi solusi atas keterbatasan akses masyarakat yang selama ini harus datang langsung ke kantor DPMPTSP.

Antusiasme masyarakat terhadap layanan ini cukup tinggi. Pada pelaksanaan di Pasar Dulan Pokpok, DPMPTSP berhasil menerbitkan sekitar 125 Nomor Induk Berusaha dalam satu hari pelayanan. Sementara di Pasar Thumburuni, jumlah penerbitan NIB diperkirakan mencapai 80 hingga 100 dokumen dan masih terus berlangsung.

Clemens menambahkan, hingga menjelang Agustus mendatang, DPMPTSP Fakfak menargetkan penerbitan sekitar 1.000 dokumen NIB melalui rangkaian layanan jemput bola di berbagai titik. Target ini diharapkan dapat memperluas jangkauan legalitas usaha sekaligus mempercepat penguatan ekonomi masyarakat.

“Target kita sebelum Agustus sekitar 1.000 NIB. Ini bukan sekadar angka, tetapi upaya agar semakin banyak pelaku usaha memiliki legalitas sehingga lebih mudah berkembang dan terhubung dengan berbagai program pemerintah,” ujarnya.

Proses penerbitan NIB berlangsung cepat dan sederhana. Masyarakat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam waktu sekitar lima menit, NIB sudah dapat diterbitkan dan langsung terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Meski demikian, DPMPTSP Fakfak masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan anggaran serta dukungan infrastruktur layanan di lapangan. Salah satunya kebutuhan jaringan internet yang stabil untuk mendukung pelayanan mobile di distrik dan kampung.

Untuk menjawab hal tersebut, DPMPTSP telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika guna pemanfaatan jaringan internet berbasis satelit. Namun optimalisasi layanan masih membutuhkan dukungan anggaran agar jangkauan pelayanan dapat semakin luas.

Clemens berharap program jemput bola dapat terus diperluas hingga ke kampung-kampung yang memiliki potensi ekonomi besar. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa NIB bukan hanya untuk usaha kecil di pasar, tetapi juga penting bagi seluruh sektor usaha produktif di kampung.

“Dengan NIB, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses pembiayaan, bantuan pemerintah, serta berbagai program pengembangan usaha. Ini menjadi fondasi penting dalam membangun ekonomi masyarakat yang lebih kuat dan terstruktur,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah distrik dan pemerintah kampung agar setiap kegiatan masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai ruang pelayanan perizinan terpadu.

Sementara itu, salah satu pedagang hasil kebun di Pasar Thumburuni, Ludia Iba, mengaku sangat terbantu dengan layanan jemput bola tersebut. Menurutnya, pelayanan langsung di lokasi pasar membuat para pedagang tidak perlu meninggalkan aktivitas jual beli untuk mengurus perizinan usaha.

“Sekarang kami tidak perlu jauh-jauh ke kantor lagi. Sangat membantu karena bisa tetap berjualan sambil mengurus NIB,” ungkapnya.***

About Amrin Bro

Check Also

Polsek Karas Bersama TNI dan Linmas Intensifkan Patroli Malam di Distrik Karas

  Pewarta: Amryn Landupa INFOFAKFAK.COM, – Polsek Karas bersama Koramil Karas dan Linmas Distrik Karas ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *