Breaking News
Home / Fakfak News / Warga Curiga, Polisi Gerak Cepat: Pelaku Curanmor di Fakfak Ditangkap Bersama Barang Bukti

Warga Curiga, Polisi Gerak Cepat: Pelaku Curanmor di Fakfak Ditangkap Bersama Barang Bukti

 

Pewarta: Amryn Landupa

INFOFAKFAK.COM, – Kasus pencurian sepeda motor di Kampung Kapaurtutin, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak berhasil terungkap berkat kejelian warga dan respon cepat Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Fakfak. Pelaku beserta barang bukti kendaraan berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah laporan diterima kepolisian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau silver dengan nomor polisi PB 2758 FE milik korban dilaporkan hilang dari depan rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kampung Kapartutin.

Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di Kabupaten Teluk Bintuni. Kehilangan baru diketahui pada pagi hari setelah korban mendapat informasi dari istrinya. Setelah kembali ke Fakfak, korban bersama keluarga dan kerabat kemudian melakukan upaya pencarian.

Titik terang kasus ini muncul ketika seorang warga yang juga tetangga korban melihat sepeda motor dengan ciri-ciri serupa digunakan seseorang di wilayah Wagom. Merasa curiga, warga tersebut kemudian mengikuti pengendara hingga ke sebuah rumah di kawasan Jalan Mambruk Dalam untuk memastikan kendaraan tersebut.

Setelah memastikan bahwa motor tersebut identik dengan milik korban, warga segera melaporkan temuannya kepada korban, yang kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidum Satreskrim Polres Fakfak yang dipimpin Kanit Tipidum IPTU Damin Adi, SH langsung bergerak ke lokasi. Dari hasil tindakan cepat di lapangan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BJSB alias R (20) yang diduga sebagai pelaku pencurian, beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

Selain kendaraan, petugas juga mengamankan satu buah obeng yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksinya pada malam hari dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan obeng, kemudian menyambungkan kabel kontak (hotwiring) agar motor dapat hidup kembali tanpa kunci asli.

Motif sementara diduga karena pelaku ingin menguasai kendaraan milik korban secara melawan hukum.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arif U. Rumra menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat dalam membantu penyebaran kasus tersebut.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus. Kami mengapresiasi warga yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pelaku dan barang bukti dapat segera diamankan,” ujarnya.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Fakfak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik ​​masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.***

About Amrin Bro

Check Also

Wisata Militer di Karas, Dandim 1803/Fakfak Dampingi Pangdam XVIII/Kasuari Jelajahi Destinasi Unggulan

  Pewarta: Amryn Landupa INFOFAKFAK.COM, – Komandan Kodim (Dandim) 1803/Fakfak, Letkol Inf Wahlin Rahman, S.Pd., ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *