
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat Kokas terkait kondisi ruas jalan Kayauni–Kokas yang mengalami kerusakan parah.
Aspirasi itu disampaikan dalam pertemuan bersama DPRK Fakfak pada Jumat 21 Agustus 2026 siang. Tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada forum audiensi, DPRK Fakfak langsung menindaklanjutinya dengan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Fakfak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi.
RDP yang digelar pada malam harinya menghasilkan kesepakatan penting. DPRK dan Pemerintah Kabupaten Fakfak sepakat bersama-sama membawa aspirasi masyarakat Kokas kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk mencari solusi konkret atas persoalan jalan Kayauni–Kokas.
Kesepakatan itu sekaligus menjadi tindak lanjut atas tuntutan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat Kokas yang memberikan waktu 7×24 jam agar aspirasi perbaikan jalan segera diteruskan ke tingkat provinsi.
Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat agar tidak berhenti di tingkat kabupaten.
“Aspirasi dan seluruh dokumen hari ini pasti kami dorong ke provinsi. Baik Dewan, Pemda, maupun masyarakat, mari kita sama-sama kawal proses ini dari kabupaten hingga ke provinsi,” tegas Amir.
Dalam RDP itu, DPRK bersama TAPD kemudian membahas persoalan jalan Kayauni–Kokas secara lebih mendalam, termasuk menyangkut kewenangan pemerintah daerah dalam penanganan dan penganggaran ruas jalan tersebut.
Bapperida dan Inspektorat Kabupaten Fakfak menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 juncto UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, penanganan jalan yang berstatus jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, Pemkab Fakfak tidak dapat secara langsung mengalokasikan APBD Kabupaten untuk ruas tersebut tanpa adanya penyerahan kewenangan yang sah.
Meski terbentur persoalan kewenangan, Pemkab Fakfak tetap melakukan koordinasi untuk mencari jalan keluar. Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Papua Barat terkait kondisi ruas Kayauni–Kokas.
Dari koordinasi tersebut, muncul rencana penanganan melalui APBD Perubahan Provinsi Papua Barat. Penanganan awal diarahkan pada pemeliharaan berkala sepanjang sekitar 15 kilometer, dengan usulan pagu anggaran berkisar Rp30 miliar hingga Rp40 miliar.
Untuk memastikan rencana tersebut tidak berhenti sebatas komunikasi, DPRK dan Pemkab Fakfak kemudian menyepakati koordinasi langsung dengan pemerintah provinsi.
Wakil Ketua TAPD sekaligus Kepala Bapperida Fakfak menyampaikan, tim gabungan dari Bapperida, Dinas PUPR, Komisi III DPRK Fakfak akan bersama-sama berangkat ke Manokwari untuk melakukan koordinasi langsung dengan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat.
“Kami bersama-sama akan berangkat ke Manokwari untuk berkoordinasi langsung dengan Sekda dan Kepala PUPR Provinsi Papua Barat. Ini merupakan tindak lanjut dari surat yang sudah dikirimkan, agar dalam waktu dua hari ada kesepakatan solusi konkret,” ungkapnya.
Koordinasi langsung tersebut diharapkan dapat memperjelas langkah penanganan ruas jalan Kayauni–Kokas sekaligus memastikan aspirasi masyarakat Kokas mendapat tindak lanjut konkret dari pemerintah provinsi.
Langkah tersebut diharapkan menjadi titik terang bagi masyarakat Kokas, sekaligus membuka jalan bagi percepatan penanganan ruas Kayauni–Kokas yang selama ini menjadi akses penting bagi mobilitas dan aktivitas ekonomi warga.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak