
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Persoalan Jalan Kokas–Kayauni kembali disampaikan masyarakat melalui jalur resmi. Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat Distrik Kokas menyerahkan surat pernyataan sikap kepada DPRK Fakfak, Jumat 21 Agustus 2026 untuk meminta kepastian pengerjaan ruas jalan tersebut pada tahun 2026.
Ketua Aliansi Pemuda Kokas, Abdul Tanggi Irirwanas, mengatakan surat itu dilayangkan karena masyarakat membutuhkan kepastian, terutama mengenai waktu pelaksanaan pekerjaan jalan.
“Jalan Kokas–Kayauni ini akses utama masyarakat. Kami melayangkan surat ini ke DPRK untuk meminta kepastian dan jadwal pengerjaan yang jelas di tahun 2026, bukan lagi sekadar penampungan aspirasi tanpa kejelasan waktu pelaksanaan,” tegas Abdul.
Dalam surat pernyataan sikap yang diserahkan kepada DPRK Fakfak, Aliansi menyampaikan empat poin. Mereka menyatakan kecewa terhadap penyelesaian persoalan pemalangan Jalan Huri Mber Kokas–Kayauni pada 19 Agustus 2026 yang dinilai belum menjawab persoalan utama masyarakat terkait kepastian penanganan jalan.
Aliansi juga mengingatkan kembali pernyataan Bupati Fakfak pada 23 Desember 2025 soal penyelesaian Jalan Kayauni–Kokas pada tahun 2026.
Aliansi kemudian meminta pengaspalan ruas Jalan Huri Mber–Kayauni–Kokas dilakukan pada tahun 2026. Permintaan tersebut disampaikan karena kondisi jalan disebut sudah berstatus darurat dan menjadi akses utama masyarakat Kokas dan sekitarnya.
Dalam surat yang sama, Aliansi memberikan waktu 7×24 jam untuk mendapatkan jawaban atas tuntutan tersebut.
Apabila dalam batas waktu itu tidak ada jawaban, Aliansi menyatakan akan melakukan pemalangan ulang dengan skala yang lebih besar.
Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani Abdul Tanggi Irirwanas selaku Ketua Aliansi dan Saifudin Rumakat sebagai Sekretaris. Surat itu turut diketahui dan dikuatkan Tokoh Adat Udin Heremba serta Tokoh Masyarakat Sofyan Heremba.
Setelah surat disampaikan, Aliansi menunggu jawaban atas tuntutan yang diajukan. Bagi mereka, persoalan Jalan Kokas–Kayauni membutuhkan kejelasan kapan pekerjaan benar-benar dilaksanakan, bukan kembali berhenti pada penyampaian aspirasi.
Hitungan 7×24 jam pun berjalan. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan belum ada jawaban, Aliansi telah menyatakan akan mengambil langkah berikutnya.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak