
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Masalah tumpukan sampah yang sempat mengganggu aktivitas pedagang dan pembeli di Pasar Thumburuni akhirnya selesai.
Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak dan para pedagang resmi sepakat untuk menjalankan kembali pengangkutan sampah harian, setelah kedua pihak menyetujui penarikan retribusi kebersihan.
Kepala Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Baharudin Hadalia, S.Sos., M.M., M.Si., menegaskan bahwa kunci utama menjaga kebersihan pasar terletak pada kesadaran bersama mengenai hak dan kewajiban.
”Prinsipnya sederhana, ada hak dan ada kewajiban. Kalau pedagang ingin pasarnya bersih dan sampahnya rutin diangkut, maka kewajibannya membayar retribusi juga harus berjalan,” kata Bahar.
Sebelumnya, armada kebersihan sempat terkendala mengangkut sampah di area pasar lantaran penarikan retribusi belum berjalan optimal.
Guna mencari titik temu, Pemkab Fakfak melalui Dinas PUPR2KP, Dinas Perindag, dan Satpol PP duduk bersama dengan para pedagang Pasar Thumburuni.
Dari hasil pertemuan tersebut, para pedagang sepakat membayar retribusi pelayanan kebersihan sebesar Rp2.000 per meja setiap hari.
Baharudin menjelaskan, besaran retribusi Rp2.000 tersebut bukan ditarik sepihak, melainkan sudah sesuai aturan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Fakfak Nomor 9 Tahun 2025.
”Penetapan angka itu ada dasar hukumnya yang jelas di Perda dan Perbupati. Semua dihitung berdasarkan spesifikasi dan jenis usahanya,” jelas Bahar.
Pasca kesepakatan ini, petugas kebersihan Dinas PUPR2KP langsung diterjunkan kembali ke Pasar Thumburuni untuk mengangkut sampah secara rutin saban hari.
Bahar berharap komitmen bersama ini bisa terus dijaga agar Pasar Thumburuni tetap bersih, tertata, dan nyaman untuk transaksi jual beli.
”Kalau hak dan kewajiban ini sama-sama kita jalankan, Pasar Thumburuni pasti selalu bersih dan nyaman untuk kita semua,” pungkasnya.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak