Home / Fakfak News / Aksi 218: Pemuda dan Tokoh Adat Kokas Datangi DPRK Fakfak, Tuntut Kepastian Jalan Kayuni–Kokas

Aksi 218: Pemuda dan Tokoh Adat Kokas Datangi DPRK Fakfak, Tuntut Kepastian Jalan Kayuni–Kokas

Aksi Damai Aliansi Pemuda Kokah dan Masyarakat Adat Kokah di halaman kantor DPRK Fakfak. Jumat, 21 Agustus 2026.

 

Reporter: Amryn Landupa

INFOFAKFAK.COM, – Bangsa Indonesia baru saja memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Namun, di tengah suasana perayaan kemerdekaan itu, masyarakat Distrik Kokas masih dihadapkan pada persoalan mendasar yang belum mendapatkan kepastian: kondisi Jalan Kayuni–Kokas.

Dua hari setelah peringatan HUT RI, Rabu 19 Agustus 2026, masyarakat melakukan pemalangan ruas Jalan Kayuni–Kokas di kawasan Aregas. Aksi tersebut berlangsung secara spontan sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap kondisi jalan yang dinilai telah lama mengalami kerusakan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Keresahan itu kemudian dibawa ke ruang pemerintahan ketika Jumat 21 Agustus 2026, Aliansi Pemuda dan Tokoh Adat Se-Distrik Kokas mendatangi Kantor DPRK Fakfak dalam Aksi Damai untuk menyampaikan aspirasi terkait kondisi dan penanganan Jalan Kayuni–Kokas.

Pantauan langsung Media Infofakfak.com di halaman Kantor DPRK Fakfak, Jumat 21 Agustus 2026, massa Aliansi terlihat membawa spanduk dan menyampaikan aspirasi melalui orasi. Sejumlah anggota DPRK Fakfak hadir dalam penerimaan massa tersebut.

Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, turut menerima langsung penciptaan aspirasi Aliansi yang menyoroti kondisi Jalan Kayuni–Kokas dan meminta kepastian penanganannya.

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, Aliansi meminta agar penanganan Jalan Kayuni–Kokas mendapat kepastian dan pekerjaan tetap direalisasikan pada tahun 2026. Aspirasi itu kemudian menjadi bagian dari tindak lanjut di tingkat DPRK Fakfak melalui Komisi III, yang akan mengawali koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk mendorong agar aspirasi masyarakat diteruskan ke tingkat Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Bagi masyarakat Kokas, Jalan Kayuni–Kokas bukan sekedar jalur penghubung. Ruas tersebut menjadi akses penting bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta mobilitas masyarakat sehari-hari.

Kerusakan yang berlangsung lama semakin menyulitkan warga, terutama ketika jalan tersebut digunakan untuk kebutuhan mendesak maupun aktivitas ekonomi dari dan menuju kawasan Kokas.

Oleh karena itu, masyarakat tidak lagi hanya memerlukan pernyataan bahwa permasalahan tersebut akan dikoordinasikan. Mereka membutuhkan kejelasan mengenai kapan pekerjaan dimulai, bagaimana bentuk penanganannya, serta apakah perbaikan yang dilakukan mampu memberikan solusi jangka panjang.

Harapan agar pekerjaan tetap dilaksanakan pada tahun 2026 menjadi salah satu poin penting yang ingin dikawal Aliansi Pemuda dan Tokoh Adat Kokas. Masyarakat tidak ingin persoalan Jalan Kayuni–Kokas kembali bergeser menjadi rencana untuk tahun berikutnya tanpa kepastian pelaksanaannya.

Dalam penanganannya, permasalahan Jalan Kayuni–Kokas juga berkaitan dengan kewenangan pemerintah. Ruas tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan berstatus sebagai Jalan Provinsi Papua Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 77 Tahun 2024.

Dengan status tersebut, penanganan ruas permanen tersebut memerlukan kebijakan dan anggaran dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas PUPR2KP akan menyampaikan kondisi lapangan dan mengawal koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Namun, karena kewenangan berada di tingkat provinsi, kepastian program, anggaran, dan pelaksanaan pekerjaan tetap memerlukan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Di sisi lain, para anggota DPR Provinsi Papua Barat yang merupakan keterwakilan masyarakat Kabupaten Fakfak juga memiliki ruang penting dalam mengawal aspirasi tersebut. Mereka bukan pemegang kewenangan teknis atas Jalan Kayuni–Kokas, tetapi sebagai representasi masyarakat Fakfak di tingkat provinsi, mereka memiliki fungsi untuk membawa kebutuhan dan aspirasi masyarakat ke ruang kebijakan dan penganggaran.

Oleh karena itu, aspirasi yang telah disampaikan masyarakat melalui Aksi Damai di DPRK Fakfak diharapkan dapat terus dikawal hingga ke Pemerintah Provinsi Papua Barat. Oleh karena itu, persoalan Jalan Kayuni–Kokas dapat mendapat perhatian dalam kebijakan dan penganggaran, dengan harapan pekerjaan tetap dapat direalisasikan pada tahun 2026.

Di tingkat Kabupaten Fakfak, DPRK melalui Komisi III menjadi bagian dari mata rantai koordinasi untuk mengawali aspirasi masyarakat. Sementara para anggota DPR Provinsi Papua Barat yang merupakan keterwakilan masyarakat Fakfak memiliki ruang untuk membawa aspirasi tersebut ke tingkat provinsi.

Rangkuman pemalangan pada 19 Agustus dan Aksi Damai pada 21 Agustus menunjukkan bahwa persoalan Jalan Kayuni–Kokas telah disampaikan secara terbuka oleh masyarakat.

Kini yang ditunggu adalah tindak lanjut secara konkret: kapan pekerjaan dimulai, bagaimana bentuk penanganannya, dan apakah Jalan Kayuni–Kokas benar-benar dikerjakan pada tahun 2026.

Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, harapan masyarakat pun sederhana: Jalan Kayuni–Kokas dapat diselesaikan agar aman dan dilalui layak, dengan kepastian pelaksanaan pekerjaan pada tahun 2026.***

About Amrin Landupa

Check Also

Koramil Fakfak Timur Dukung TEP Kembangkan Potensi Perikanan dan Ketahanan Pangan Weri-Saharey

  Pewarta: Amryn Landupa INFOFAKFAK.COM, – Koramil 1803-03/Fakfak Timur melalui Babinsa Koptu Arobi Keliobas mendukung ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *