Home / Fakfak News / HukRim / Sat Resnarkoba Polres Fakfak Berangus Pembuatan Sopi di 2 Lokasi

Sat Resnarkoba Polres Fakfak Berangus Pembuatan Sopi di 2 Lokasi

Inilah bambu yang dipergunakan untuk menyuling bahan baku miras menjadi minuman keras jenis sopi. (Foto ist/res)

 

Pewarta : Achmad Zauhari T

INFOFAKFAK.COM_ Satuan Res Narkoba Polres Fakfak kembali mengungkap tindak pidana pangan dan berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras jenis sopi di 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda, yakni di Kampung Torea, Distrik Pariwari dan Jl. Kokas Kelurahan Wrikapal, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Pada TKP pertama yang diungkap pada 18 Januari 2023 lalu dan berkasnya saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak (tahap 1), personel Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba Ipda. Johan Eko Wahyudi, S.Sos., melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi adanya pembuatan minuman keras jenis sopi gula.

Di lapangan, petugas mendapati seorang pria sedang mengendarai sepeda motor membawa barang yang mencurigakan. Saat diperiksa, ditemukan 5 liter minuman keras jenis sopi.

Setelah diinterogasi, yang bersangkutan menyampaikan bahwa, sopi tersebut dibeli dari tersangka LL seharga Rp.500.000.

Selanjutnya, polisi menuju ke rumah LL dan LL diminta untuk menunjukkan lokasi atau tempat produksi miras jenis sopi.

Dari lokasi ini, polisi mengamankan barang nukti berupa 1 pasang bambu sebagai alat untuk penyulingan, 1 buah drum sebagai alat untuk memasak bahan baku, 3 gen ukuran 25 liter berisi bahan baku untuk pembuatan sopi, 2 gen ukuran 20 liter berisi bahan baku pembuatan sopi serta 2 plastik bekas fernipan.

Terhadap LL disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 135 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 64 angka 17 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk perkembangan penanganan perkaranya, saat ini penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada JPU (Tahap 1).

Sementara itu, pada Minggu, 19 Februari 2023 jam 3 sore, Sat Res Narkoba Polres Fakfak kembali mendapatkan informasi terkait pembuatan dan penjualan sopi  di Jln. Fakfak Kokas Kabupaten Fakfak.

Selanjutnya personel Sat Res Narkoba yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba Ipda. Johan Eko Wahyudi S,Sos. mendatangi lokasi tersebut.

Polisi mendatangi rumah tersangka YU dan menemukan barang bukti berupa 7 buah plastik ukuran kecil dan 5 gen ukuran 5 liter berisikan miras jenis sopi, 1 pasang bambu sebagai alat penyulingan, 1 buah gen warna biru berisi 1/2 bahan baku sageru, 1 buah drum sebagai alat untuk memasak bahan baku, dan 2 lembar uang pecahan Rp. 50.000.

Dalam keterangannya, YU menyampaikan bahwa, miras jenis sopi tersebut dititipkan kepadanya oleh ATG, dengan perjanjian bagi hasil penjualan.

Selanjutnya, petugas mendatangi rumah ATG dan mengamankannya. ATG dalam keterangannya manyampaikan bahwa, miras jenis sopi tersebut dibuat atau diproduksi olehnya sendiri.

Terhadap YU dan ATG disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 64 angka 17 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini, penanganan perkaranya dalam tahap penyidikan oleh Sat Res Narkoba Polres Fakfak.

Kapolres Fakfak, AKBP. Hendriyana, S.E., M.H. melalui Kasi Humas Ipda. Arantaun, S.H. mengatakan, “Dalam rangka mencegah peredaran minuman keras, kami dari Polres Fakfak melalui jajaran Sat Res Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana pangan dan mengamankan 3 tersangka beserta barang buktinya masing-masing.”

Terhadap para tersangka, dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan atau pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 64 Angka 17 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun. ***

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Polres Fakfak Berhasil Amankan Terduga Pemilik Puluhan Gram Ganja

  Pewarta : Wahyu Hidayat INFOFAKFAK.COM_ Satuan reserse narkoba Polres Fakfak, kembali berhasil mengungkap peredaran ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *