
Pewarta : Wahyu Hidayat
INFOFAKFAK.COM_ Satuan reserse narkoba Polres Fakfak, kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja.
Dalam sebuah operasi yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Fakfak, Ipda. Johan Eko Wahyudi, S.H. itu, berhasil diamankan satu terduga pelaku dengan barang bukti narkotika jenis ganja.
Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasi Humas Ipda. Arantaun, S.H. mengatakan, “Jajaran Sat Resnarkoba Polres Fakfak kembali berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran narkotika jenis ganja.”
Terduga pelaku, seorang pria berinisial AK, didapati sedang mabuk alkohol di Jl. Izak Telussa (Hotel Tembagapura) pada Minggu, 12 Maret 2023 pukul 23:00 WIT.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar AK, polisi mendapatkan satu paket ganja siap pakai dan 1 batang rokok merk marlboro yang berada di atas meja, satu buah tas selempang merk balizer, 2 plastik bening ukuran sedang dan 13 plastik ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Setelah ditimbang, berat ganja yang diamankan polisi sebanyak 37,5 gram.
Selanjutnya, polisi mengamankan terduga pelaku dan barang bukti di Mapolres Fakfak, Papua Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terhadap terduga pelaku, AK, disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas. ***