Home / Headline / PPP, Masih Ada Potensi Polemik

PPP, Masih Ada Potensi Polemik

Salah satu SK DPP PPP versi Djan Faridz
Salah satu SK DPP PPP versi Djan Faridz

Fakfak_ Perihal terbitnya SK persetujuan pengajuan pasangan calon dari DPP PPP versi H. Djan faridz kepada 2 pasangan calon berbeda, yakni kepada Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP. dan H. Abdurrahman, SE. dan kepada Drs. Muhammad Uswanas, M.Si. dan Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.SI., Ketua DPC PPP versi H. Djan Faridz, Jufri Ahmad, mengaku tahu proses tersebut, namun tidak mau berkomentar banyak.

“Kita harus tetap menjaga etika politik. Saya tahu proses keluarnya SK tersebut. Tetapi SK yang sudah sampai ke tangan kami adalah SK untuk pasangan Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP. dan H. Abdurrahman, SE., sehingga kami mengusung pasangan tersebut,” terang Jufri.

DPP PPP versi Djan Faridz, mengeluarkan SK tentang persetujuan paslon Cabup/Cawabup Kabupaten Fakfak yang ditandatangani oleh H. Djan Faridz sebagai Ketua Umum dan Dr. H. R. A. Dimyati N, SH. MH. M.Si. sebagai Sekretaris Jenderal, pada tanggal yang sama, yakni 26 Juli 2015, kepada 2 pasangan calon, yakni Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP. dan H. Abdurrahman, SE., dengan nomor 552/KPTS/DPP/VII/2015, serta SK nomor 638//KPTS/DPP/VII/2015 kepada pasangan Drs. Muhammad Uswanas, M.Si. dan Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.SI.

“Masa DPP mengeluarkan SK perihal sama dan tanggal yang sama kepada pasangan calon berbeda,” ujar Jufri.

Pada SK nomor 638//KPTS/DPP/VII/2015 yang dikeluarkan untuk pasangan calon Drs. Muhammad Uswanas, M.Si. dan Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.SI. pada hal “menetapkan” nomor 4, disebutkan bahwa, “Memerintahkan kepada DPC PPP Kabupaten Fakfak untuk melakukan sosialisasi dan upaya pemenangan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2015-2020 dengan menggerakkan seluruh potensi partai dan dengan terbitnya SK ini maka SK nomor 552/KPTS/DPP/VII/2015 dinyatakan tidak berlaku.

Meski jelas disebutkan hal itu, menurut Jufri, SK nomor 638 tersebut percuma juga. Sebab, KPU dengan jelas menyatakan bahwa dukungan parpol bagi pasangan Drs. Muhammad Uswanas, M.Si. dan Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.SI. sudah final, tidak boleh ada penambahan lagi. Sebab, pada pendaftaran pertama, pasangan itu didukung oleh PPP versi Romy, bukan versi Djan Faridz.

Lalu, apakah masalah ini akan membuat celah bagi tuntutan hukum dibelakang hari? Kita tunggu saja perkembangannya. (wah)

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Adian Napitapulu : Sampai Saat Ini Belum Ada Bacawapres Pendamping Ganjar

  Penulis : Jojie G Matitaputty INFOFAKFAK.COM_ Adian Napitapulu Wakil Ketua Koordinator Tim Relawan Pemenang ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *