
Fakfak_ Pasca kericuhan di Kantor KPU pada Minggu malam lalu, siang tadi (31/8) calon Bupati yang ditolak, Inya Bay Ati Ati, serta Ketua DPD Golkar Kabupaten Fakfak versi Agung Laksono, Iwan Patiran, melayangkan laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Fakfak, kepada Panwas Kabupaten Fakfak.
Laporan terhadap KPU dibagi menjadi 2 laporan, yakni laporan oleh pasangan calon Bupati/Wakil Bupati, serta laporan parpol pengusung paslon. Laporan diterima oleh anggota Panwas, Yakni Dekri Radjaloa dan Gazali Letsoin.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran pilkada, dan kami meminta agar Panwas segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Inya Bay saat menyerahkan laporannya.
Sementara itu, Gazali Letsoin yang menerima laporan tersebut menyampaikan bahwa, pihaknya akan segera merespon laporan tersebut.
Ketua dan anggota Panwas sendiri, langsung meninggalkan Kantor KPU ketika kericuhan tengah terjadi. Sehingga, timses dan paslon sempat kesulitan mencari mereka.
Sementara itu, suasana di Kantor KPU Fakfak telah kembali tenang. Tidak ada penjagaan secara berlebihan. Pantauan media ini, meski dalam kondisi tetap siaga, terlihat petugas keamanan Polres Fakfak dan Brimobda Papua Barat, serta Kodim 1706 bisa sedikit santai.
Dari empat anggota KPU, Khaeruddin Kutanggas sedang berada di ruang kerja komisioner. Sedangkan tiga anggota lainnya, dikatakan sedang tugas keluar.
“Kami semua hadir tadi, namun tiga teman tadi keluar kantor,” ujar Khaeruddin.
Informasi via SMS dari HP Kabag Ops Polres Fakfak, didapat info bahwa pemeriksaan kesehatan terhadap paslon Ivan Ismail Madu dan Fransiskus Hombore, gagal dilaksanakan, karena tidak ada dokter. Jika tidak ada kendala, kemungkinan besok Selasa (1/9), pemeriksaan akan dilanjutkan bersamaan dengan pasangan Donatus Nimbitkendik dan H. Abdurrahman.(wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak