
Fakfak_ KPU Kabupaten Fakfak, membuka pendaftaran kembali pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Fakfak, selama 3 hari, terhitung sejak hari ini (28/8) hingga Minggu, 30 Agustus 2015. Pendaftaran akan dilayani hingga pukul 16.00 atau jam 4 sore.
Pembukaan pendaftaran kembali pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati ini, merupakan dampak dari kebuntuan tahapan Pilkada.
“Parpol bisa mengusung kembali, memperbaiki dukungannya kembali atau berkolaborasi. Namun hal ini tidak berlaku pada pasangan yang sudah memenuhi syarat, yakni pasangan Muhammad Uswanas dan Abraham Sopaheluwaka,” jelas Amos Atkana, Ketua KPU Propinsi Papua Barat. “Dan kepada parpol yang masih bermasalah, tolong diselesaikan secara internal dulu, jangan sampai membawa masalah kepada KPU. Ini namanya memancing masalah,” lanjutnya.
Penjelasan hal ini diberikan oleh KPU Propinsi Papua Barat pada kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pencalonan tentang Pendaftaran Kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, yang diselenggarakan di Kantor KPU fakfak, Kamis kemarin (27/8).
Sosialisasi ini berjalan agak alot, lantaran terjadi adu argumentasi antara KPU Papau Barat dan pimpinan parpol.
Meski begitu, kegiatan yang dijaga puluhan anggota polisi ini, akhirnya sepakat untuk memulai pendaftaran kembali mulai hari ini. Selanjutnya, komisioner yang ada harus melanjutkan tahapan Pilkada sesuai aturan. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak